TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Seorang pria terduga bandar Narkotika golongan I jenis Daun Ganja Kering dan Sabu di cokok aparat kepolisian dari Satuan Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kuansing.
GP alias AY alias AB (32), merupakan warga Desa Kampung Medan Baserah ditangkap pada Jum'at (30/11) sekira pukul 16.00 WIB oleh pihak kepolisian Jajaran Polres Kuansing dalam sebuah gubuk ditengah kebun karet di Desa Kampung Medan Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.
Penangkapan terhadap tersangka atas perintah dari Kasat Narkoba AKP Sahardi, SH tersebut, berdasarkan surat LP.A / 162/ XI/ 2018 / RIAU / RES. KUANSING, tanggal 30 November 2018.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa, S.I.K,. M.Si kepada media ini, Minggu (2/12) di Teluk Kuantan.
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa, S.I.K,. M.Si, penangkapan terhadap tersangka GP alias AY alias AB tersebut berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang dimiliki pelaku.
Pada hari Jum'at tanggal 30 November 2018 sekira pukul 12.00 WIB, Kasat Narkoba AKP Sahardi, SH memerintahkan unit opsnal Sat Resnarkoba melakukan lidik peredaran gelap narkotika di Desa Kampung Medan Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuansing,
Sekira pukul 16.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap GP alias AY alias AB Bin Amirudin didalam pondok kebun karet di Desa Kampung Medan dan ditemukan dibawah karpet pondok 8 (delapan) bungkus kertas kuning padi yang diduga berisi daun ganja kering, 2 (dua) paket kecil plastik bening diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) pak kertas kuning padi, 1(satu) set kertas paper, 1 (satu) buah alat hekter, 1 (satu) kotak anak hekter, 1 (satu) unit hp tablet warna putih,1(satu) unit hp iphone, uang tunai Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) diduga hasil penjualan, 1 (satu) buah lakban plastik dan 1 (satu) buah dompet warna coklat," urai Kapolres Kuansing.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kuansing guna proses lebih lanjut," ujarnya.
Ditambahkan, Kapolres AKBP Muhammad Mustofa mengatakan bahwa pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan terhadap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.
"Terus kami kembangkan, oleh unit opsnal Sat Resnarkoba Polres. Termasuk dari jalur mana masuknya barang haram ini. Hal ini guna menghambat masuknya ke wilayah kita," tegasnya.(hrp)