Kanal

Hingga 31 Desember 2021, UIR Bukukan 216 Sertifikat HKI

Pekanbaru, Hariantimes.com - Universitas Islam Riau (UIR) melalui Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memberikan layanan pusat pendaftaran HKI bagi dosen dan mahasiswa.

Layanan pusat pendaftaran HKI ini bisa untuk mendaftarkan karya seperti Hak Cipta, Hak Merek, Hak Paten, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Hak Varietas Tanaman dan Hak Desain Industri.

Ketua Sentra HKI UIR Dr H Zulfikri SH MH mengungkapkan, sampai 31 Desember 2021 telah tercatat sebanyak 216 sertifikat HKI. Seluruh data sertifikat HKI  itu berasal dari Dosen, Karyawan maupun Mahasiswa.

"Semua terdata dan terdokumentasi dengan baik," sebut ujar Dr Zulfikri.

Dikatakannya, kekayaan intelektual yang secara sah didaftarkan akan memiliki perlindungan  berbasis hukum dan sah dicatatkan oleh negara. Bahkan terdapat juga payung hukum yang melindungi kekayaan intelektual tersebut.

"Dasar hukum yang mengatur untuk terbentuknya Sentra HKI diatur pada Pasal 13 Ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Penelitian Nasional, Penerapan dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi," katanya.

Sebagai salah satu langkah Sentra HKI UIR, katanya, untuk meningkatkan animo para civitas akademika UIR dan memberikan edukasi terkait pentingnya mendaftarkan karya.

“Kita sudah siapkan reward bagi rekan-rekan dosen dan anak-anak mahasiswa kita yang produktif dalam menghasilkan karya ilmiah dan didaftarkan HKI-nya melalui Sentra HKI UIR,” tambah Dr Zulfikri sembari menjelaskan, secara harfiah kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia.

Dr Zulfikri juga melakukan aktifitas personal dan menjalin komunikasi serta sosialisasi produk-produk serta membuat program reward bagi civitas akademika yang paling produktif mendaftarkan karya nya.

Karya-karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya-karya tersebut dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa dan karsanya.

Hal tersebut yang membedakan kekayaan intelektual dengan jenis kekayaan lain yang juga dapat dimiliki oleh manusia tetapi tidak dihasilkan oleh intelektualitas manusia.

Bagi civitas akademika di perguruan tinggi mendaftarkan sesuatu yang berhubungan dengan karya imiah adalah hal yang sangat penting untuk mencegah karya tersebut dari plagiarisme dan penyalahgunaan oleh pihak lain.

Dan keberadaan Sentra Hukum Kekayaan Intelektual di sebuah perguruan tinggi sangat penting sebagai kerangka kerja dan kinerja perguruan tinggi itu sendiri.

Dalam upaya pencapaian misi UIR 2041, yaitu menyelenggarakan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan, bereputasi internasional dan bernilai well-being.(ron/*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler