Kanal

Akan Gelar RALB, KUD Langgeng Segera Gugat PT CRS

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com PT Citra Riau Sarana (CRS) tak kunjung ada itikad baik, 7.000 masyarakat petani yang bernaung di Koperasi Unit Desa (KUD) Langgeng segera akan seret ke ranah hukum.

Dimana PT CRS dinilai sudah sangat banyak menabrak perjanjian-perjanjian yang sudah di sepakati dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagaimana semula disepakati kedua belah pihak pada perjanjian awal.

Untuk itu, KUD Langgeng bersama 7.000 anggotanya akan melakukan gugatan pembatalan perjanjian kerja sama serta akan mencabut 49 persen saham yang dimiliki KUD Langgeng di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT CRS 1 tersebut.

“KUD Langgeng segera akan gelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) untuk membuat keputusan bersama bahwa KUD Langgeng akan melakukan gugatan pembatalan perjanjian kerjasama kebun dan Pabrik kelapa sawit dengan PT CRS dikarenakan sampai saat ini tidak ada itikad baik untuk penyelesaian masalah yang ada,” kata Ketua KUD Langgeng H Mukhlisin SPd didampingi Sekretaris Aam Herbi SH beserta Pengurus lainnya, Jum’at (21/01/2022) di Caffee Kopi Dari Hati Teluk Kuantan.

“PT CRS ini sudah sangat bnyak menabrak pasal pasal dalam perjanjian maupun kesepakatan kesepakatan dalam notulen rapat, baik itu dengan KUD Langgeng sendiri, maupun KUD Langgeng yang di fasilitasi Pemda Kuansing,” tegas Mukhlisin.

Menurut Ketua KUD Langgeng H Mukhlisin, PT CRS ini melakukan penipuan terhadap publik, dimana masyarakat pada awalnya dulu menyerahkan lahan seluas 10.600 an hektare, dengan tujuan luasan kebun masyarakat yang wajib di sertifikasikan seluas 10.000 hektare khusus untuk perkebunan sawit yang harus di selesaikan sertifikat tanahnya.

Tapi saat ini, sambung Mukhlisin, PT CRS malah tidak mengakui hal tersebut, mereka (PT CRS) hanya mengakui 10.000 hektare sudah termasuk bangunan jalan dan parit serta infrastruktur lainnya.

“Nah inilah satu dari sekian kemunafikan perjanjian yang dilakukan oleh PT CRS tersebut dengan KUD Langgeng beserta seluruh anggota KUD Langgeng,” jelas Mukhlisin.

“Memang luasan 10.600 an hektare itu tidak dibunyikan dalam perjanjian tersebut, namun itulah luasana lahan yang di serahkan oleh masyarakat petani di awal perjanjian kepada PT CRS tersebut, karena luasan 10.000 hektare itu wajib untuk di lakukan sertifikat oleh PT CRS diluar infrastruktus jalan, parit dan bangunan yang lainnya,” jelasa Mukhlisin.

Ditambahkan Sekretaris KUD Langgeng Aam Herbi SH, bahwa sejak tahun 2004/2005 yang lalu hingga saat ini status lahan perkebunan tersebut tidak ada serah terima kebun dari PT CRS ke KUD Langgeng.

“Sampai saat ini tidak ada serah terima kebun dari PT CRS ke KUD Langgeng maupun ke anggota atau masyarakat petani kita, padahal kebun sudah mau replanting,” jelas Aam.

“Dulu tahun 2004/2005 saat kebun di ambil alih dalam kondsi hancur atau tidak terawat, dan anggota koperasi atau KUD Langgeng sendiri lah yang berjuang dengan dana sendri sendiri, dan sampai saat ini kebun berhasil dan sanggup melunasi kredit kepada pihak bank,” beber Aam Herbi.

Namun, sambung Aam Herbi yang juga merupakan Advokat Muda Kuansing itu, setelah kredit anggota KUD Langgeng bisa dilunasi kepada bank, PT CRS malah menahan Sertifikat tanah lahan perkebunan milik 7.000 masyarakat anggota KUD Langgeng, yang merupakan pemilik 10.000 hektare lahan perkebunan sawit yang di klaim PT CRS adalah plasma mereka, namun itu adalah kebohongan mereka (PT CRS) kepada publik.

“Setelah kredit lunas PT CRS malah persulit legalitas kebun anggota koperasi atau KUD Langgeng dan terkesan mengelak untuk mengurusnya,” tegas Aam Herbi SH, Advokat Muda Kuansing yang tengah naik daun itu.*

Berita Terkait

Berita Terpopuler