Kanal

Lantik Komisioner KI Riau Periode 2021-2025, Gubri: Jangan Jadi Kerja Sampingan

Pekanbaru, Hariantimes.com - Bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau,  Keterbukaan Informasi Publik sangat selaras dengan visi pemerintah daerah. Yakni Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Pelayanan Publik yang Prima Berbasis Teknologi Informasi.

Oleh karena itu, komisioner Komisi Informasi yang baru dilantik dapat membantu dan bekerjasama dengan pemerintah daerah, termasuk pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Riau. 

"Jika kita tidak memanfaatkan teknologi informasi dan keterbukaan informasi ini, dipastikan kita akan tertinggal jauh dari provinsi lain disamping juga menyuburkan praktek-praktek kolusi dan korupsi," tegas Gubernur Riau Drs H Syamsuar saat melantik dan mengambil sumpah jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI)  Provinsi Riau periode 2021-2025 di Gedung Daerah Pauh Janggi, Senin (20/12/2021) pagi. 

Kelima Komisioner KI riau yang dilantik tersebut masing-masing Alnofrizal, Asril Darma, Zufra Irwan, Junaidi dan Tatang Yudiansyah. 

Gubernur mengatakan, kepercayaan yang besar dari masyarakat serta pemerintah daerah adalah tanggungjawab yang wajib di pikul sampai kapanpun, setidaknya hingga akhir jabatan. 

"Semoga kita harapkan kepada Komisioner yang terpilih saat ini dapat melaksanakan amanahnya dengan sebaik-baiknya. Jangan (di KI) jadi kerja sampingan," kata Gubri sembarinmengajak komisioner Komisi Informasi yang baru dilantik untuk menjaga independensi, berpegang teguh pada ketentuan yang berlaku serta turut berperan dalam menjalankan UU no 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

“Komisi Informasi Publik merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkap Gubernur Riau.

Gubernur Riau, menjelaskan proses rekrutmen Komisi Informasi Provinsi Riau dari pendaftaran hingga pelantikan saat ini. 

"Lima anggota KI Provinsi Riau terpilih ini benar-benar telah melalui seleksi yang ketat serta uji publik baik oleh masyarakat maupun tim seleksi dan Komisi I DPRD Provinsi Riau," ungkapnya. 

Selain itu, panitia seleksi juga diisi oleh tim seleksi yang terdiri dari akademisi, unsur pemerintah, Komisi Informasi Pusat dan unsur masyarakat.

"Kami mengharapkan agar lima anggota KI Provinsi Riau yang terpilih ini harus benar-benar mewakili masyarakat Riau dalam Keterbukaan Informasi Publik. Kami ingin mendengar hal-hal yang baik terhadap Komisoner KI yang notabene dipilih rakyat atau wakilnya," katanya. 

Pakta Integritas

Berbeda dengan Komisioner KI periode lalu, kali ini acara pelantikan juga diisi dengan penandatangan pakta integritas yang diteken Zufra Irwan atas nama Komisioner di hadapan Gubri Syamsuar.

Salah satu point penting dari delapan isi pakta integritas itu adalah penegasan bahwa Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau berjanji akan bekerja PENUH WAKTU, sesuai perintah Undang-undang KIP, Pasal 30 Ayat 1 huruf g dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No 4 Tahun 2016, serta tidak akan melakukan PEKERJAAN sampingan, seperti menjadi guru, menjadi 
dosen, sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pada Yayasan atau Badan Publik lainya.

Terlihat hadir dalam pelantikan itu Ketua Komisi KI Pusat Gede Narayana bersama Komisioner Cecep Suryadi, Forkopimda Riau, Plt Kadiskominfo Riau Raja Hendra Saputra, sejumlah Kadiskominfo kabupaten kota serta Wakil Ketua Timsel KI H Dheni Kurnia.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler