Kanal

Sewitri Harris: Mari Bergandengan Tangan Berantas Narkoba

Pangkalan Kerinci, Hariantimes.com - DPRD Provinsi Riau melalui rapat paripurna telah mensahkan Perda tentang Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA). 

Perda ini akan memberi kesadaran dan kewaspadaan untuk segala elemen pemerintah dan masyarakat terhadap bahaya dari narkoba. 

"Kita ketahui, Kabupaten Pelalawan adalah salah satu gerbang masuk dari daerah. Tentunya ini sangat memungkinkan menjadi lalu lintas peredaran barang haram tersebut. Jika tidak dicegah dan diwaspada sedini mungkin, maka kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah  tanpa aksi dan realisasi," ujar Anggota DPRD Provinsi Riau Sewitri Harris melalui sambungan whatshapp, Jumat (16/11/2018).

Anggota DPRD Komisi I Provinsi Riau ini menambahkan, untuk memberantas narkoba  semaksimal mungkin saat ini tentunya tidak mencapai hasil yang memuaskan. Namun, selaku Anggota Pansus Perda NAPZA DPRD Provinsi Riau, akan terus mensosialisasikan Perda NAPZA ini kepada masyarakat. Begitu juga dengan Program Magrib Mengaji, merupakan salah satu contoh konkrit Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang harus didukung. 

"Sebagai wakil rakyat saya diamanahkan duduk di lembaga DPRD Provinsi Riau. Selain menyampaikan aspirasi rakyat, juga berusaha untuk menjaga masyarakat dari hal negatif yang bisa merugikan dan membahayakan. Dan Perda NAPZA ini adalah bentuk kongkrit kepedulian kami dalam membantu pemerintah di dalam mencegah peredaran narkoba," sebut Sewitri Harris seraya menghimbau kepada semua lapisan elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga anak-anak,adik, keluarga dan kampung dari jahatnya narkoba. 

"Pemerintah Daerah sendiri bergerak hasilnya akan kurang maksimal. Begitu juga jika hanya masyarakat saja bergerak tanpa bantuan dan dukungan dari  Pemerintah Daerah, maka hasilnya juga tidak memuaskan. Maka dari itu, mari bergandengan tangan memberantas narkoba demi menyelamatkan masa depan anak cucu kita serta negeri kita yg kita cintai ini," ujar Sewitri Harris

 Untuk diketahui, baru baru ini Polres Pelalawan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering seberat 30 kg di Kecamatan Pangkalan Lesung.

Prestasi dan keberhasilan Polres Pelalawan ini mendapatkan apresiasi dari Anggota DPRD Provinsi Riau Sewitri Harris.

Terkait sudah masuknya peredaran narkoba di Kabupaten Pelalawan, Sewitri Harris mengatakan, ini salah satu pencapaian yang besar. 

Dan dirinya selaku Anggota Pansus Perda NAPZA DPRD Provinsi Riau, 

"Saya sangat berterimakasih serta mengapresiasi Polres Pelalawan. Karena telah dapat menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dengan jumlah yang tidak sedikit yaitu 30 kg. Dengan tertangkapnya pelaku ini oleh Polres Pelalawan, menandakan adanya reaksi pemerintah dan pihak-pihak berwenang yang sudah mulai gerah dengan maraknya peredaran narkoba. Karena ini sudah tentu mengganggu kenyamanan dan keamanan warga," pungkas Sewitri.(*/ron)

Berita Terkait

Berita Terpopuler