Kanal

Menkeu dan Komisi XI DPR RI Akomodir Aspirasi DBH Sawit

Jakarta, Hariantimes.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Komisi XI DPR RI telah mengakomodir aspirasi daerah-daerah penghasil sawit seperti Riau, terkait Dana Bagi Hasil (DBH).

Soalnya, daerah-daerah penghasil sawit seperti Riau sudah sejak lama menginginkan adanya DBH Sawit. Namun tidak bisa direalisasikan karena tidak ada payung hukum yang menjadi pijakan.

"Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Ibu Menkeu dan jajaran serta DPR RI khususnya Komisi XI yang telah mendengar dan menyetujui aspirasi DBH Sawit," ucap Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar setelah mendapat informasi, bahwa Selasa (7/12/2021) DPR RI mengesahkan RUU Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD), yang menjadi payung hukum bagi DBH Sawit.

Masalah DBH ini diatur melalui UU HKPD (sebelumnya disebut UU Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah). Dalam UU itu belum diatur tentang DBH Sawit. Sebab itu, momentum revisi UU HKPD tahun ini menjadi momen terbaik bagi daerah-daerah penghasil sawit untuk memperjuangkan dasar hukumnya.

Aspirasi tersebut diakomodir UU HKPD melalui frame DBH lainnya, seperti DBH Sawit. Untuk pengaturan lebih detilnya tentang besaran dan lainnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

"Sependapat dengan masukan beberapa fraksi untuk mengembalikan DBH sektor Perikanan dan membuka peluang adanya opsi DBH dari penerimaan negara pada sektor lain seperti perkebunan, maka Pasal 123 RUU HKPD membuka kemungkinan penambahan jenis DBH lain, seperti sektor perkebunan sawit melalui mekanisme Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR RI," kata Menkeu Sri Mulyani dalam pidatonya saat sidang paripurna.

"Hal tersebut juga kami pandang sebagai bentuk penegasan bahwa RUU HKPD juga berkomitmen untuk mendukung peningkatan kapasitas daerah," kata Menkeu.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler