TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagrin) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau dalam waktu dekat ini akan melakukan tera ulang atau menera sebagai tugas dan tanggung jawab guna memberikan perlindungan terhadap konsumen.
Hal itu dikatakan Kadis Kopdagrin, Drs. Azhar, MM, CPM kepada media ini di Ruang Kerjanya, Kamis (15/11) siang.
Menurut Kadis Kopdagrin, perlindungan terhadap konsumen ini termasuk juga dari pelaku usaha. Antara lainnya, kata Azhar, salah satunya pelaku usaha yang menggunakan timbangan usahanya. "Contohnya timbangan karet, timbangan duduk. Di pasar ada dua jenis timbangan, yakni timbangan duduk dan gantung. Kemudian timbangan sawit, dan meteran SPBU," ujarnya.
Kemudian lagi, tambah Azhar, semua timbangan dan meteran di SPBU ini harus dilakukan tera ulang secara rutin sekali dalam setahun. "Harus ditera, artinya harus di uji tingkat akurasi kebenaran timbangan tersebut," ungkap mantan Kadis Persip itu.
Dikatakan Azhar, "Untuk menguji itu kita perlu tenaga atau orang yang berkompetensi di bidang ini. Selain itu juga harus di uji oleh lembaga yang punya sertifikat, yakni bidang metrologi," jelasnya.
Sejauh ini, Kabupaten Kuantan Singingi belum memiliki alat tera maupun untuk melakukannya. Karena, ada syarat dan ketentuan yang perlu kita sediakan terlebih dulu. "Suatu daerah harus punya SOTK tentang meterologi. Minimal setingkat eselon IV, berarti dinas itu harus memiliki kepala seksi atau kasi meterologi ataupun besar dari itu juga boleh seperti eselon III (bidang) maupun UPT nya," kata Azhar.
"Kabupaten Kuansing secara tahap demi tahap berupaya menuju kearah itu untuk terbentuknya hal tersebut. Antara lainnya, kita persiapkan segala bentuk sarana dan prasarabana sehingga bisa nantinya diberikan rekomendasi oleh Direktorat Meterologi bahwa Kabupaten Kuansing diberikan sertifikat untuk bisa melakukan tera dan tera ulang," sebut Azhar.
Dijelaskan Azhar, sejauh ini pihaknya sudah mengajukan pembentukan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) ke Bagian Ortal dan beserta kajian akademis UPTD Meterologi Kabupaten Kuansing. "Ini sudah kita ajukan dan juga paparkan kepada Bagian Ortal. Dan selanjutnya mereka lah yang akan menyampaikan atau mengajukan ke tingkat provinsi nantinya. Demikian juga selanjutnya, mudah-mudahan bisa terwujud dan tahun 2019 kita sudah memiliki UPTD Meterologi ini hendaknya," harap Azhar.(hrp)