TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Satuan Resort Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pengedar Narkotika Jenis Shabu yang dikendalikan pelaku dari balik jeruji besi Lapas Kelas II B Teluk Kuantan.
Dimana hal itu diketahui berdasarkan adanya penangkapan terhadap pelaku berinisial Z alias I (19) warga Desa Geringging Baru dan RA alias R (27) warga Desa Kampung Baru Sentajo. Kedua pelaku merupakan warga masyarakat Kecamatan Sentajo Raya yang merupakan pengedar Narkotika kelas I jenis Shabu.
Dimana penangkapan yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Kuansing terhadap pelaku berinisial Z alias I (19) diduga pengedar shabu dilakukan di Desa Geringging Baru, pada Jum'at (03/09/2021) sore.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Pereddy Jontara Nababan SH MH didampingi Kasubag Humas Polres AKP Tapip Usman SH membenarkan kepada HarianTimes.com pada Sabtu (04/09/2021) di Teluk Kuantan.
"Penangkapan tersebut pada Jum'at, 03 September 2021 berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Geringging Baru sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Shabu, maka sekira pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Geringging Baru Kecamatan Sentajo Raya," kata Kasat Narkoba AKP Pereddy Jontara Nababan membenarkan.
Kemudian, dari penggerebekan yang dilakukan tersebut, sambung Kasat Narkoba, Tim Opsnal mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku berinisial Z alias I.
"Kemudian dilakukan penggeledahan disekitar rumah tersebut dan ditemukan bungkusan plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu dibelakang rumah tersebut didalam tas warna Pink, setelah dilakukan introgasi terhadap Z alias I, dan dari hasil introgasi terhadap Z alias I diketahui barang bukti Narkotika jenis Shabu tersebut dikendalikan oleh RA alias R dari dalam Lapas Teluk Kuantan," terang AKP Pereddy Jontara Nababan.
Dari tangan terduga pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu Z alias I, kata Kasat Narkoba Polres Kuansing lebih lanjut, berhasil diamankan barang bukti (BB) sebanyak 53 (lima puluh tiga) paket berisikan Narkotika diduga jenis Shabu dengan berat Kotor 14,95 Gram, yang di kemas dengan 6 (enam) bungkusan plastik bening, 1 (satu) helai tissue, 1 (satu) bekas bungkus roti sari gandum, 1 (satu) buah tas warna Pink, 1 (satu) Unit HP Android merk Redmi warna Gold dan 1 (satu) Unit Hp merk Poco M3 warna biru.
"Kemudian malamnya, berdasarkan pengakuan dari Z alias I kami mendatangi Lapas Teluk Kuantan , kemudian dengan bantuan pihak Lapas Teluk Kuantan ditemukan pelaku RA alias R yang merupakan pengendali Narkotika jenis Shabu bersama barang bukti 1 (satu) unit HP merk Poco M3 warna biru," terangnya.
"Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut," ucapnya menjelaskan lagi.
"Terhadap para pelaku pasal yang akan dikenakan kepada mereka adalah Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun," tutup Jontara.*