Pekanbaru, Hariantimes.com -
Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau akan menggelar rembuk keterbukaan informasi bersama pemimpin redaksi media cetak, elektronik dan media online.
Kegiatan ini rencannya akan diselenggarakan pada Kamis (08/11/2018) di Kantor KIP Riau.
Sekretaris KIP Riau, Erisman Yahya mengatakan, dalam kegiatan tersebut akan diulas peran dan fungsi kelembagaan KIP Riau yang telah difungsikan sejak 2013 lalu. Dan Komisi Informasi memiliki peran penting dalam mewujudkan perbaikan kinerja keterbukaan Badan Publik di berbagai sektor. Dan ini diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
"Hal lain juga untuk memastikan kebijakan yang dijalankan oleh badan publik dilaksanakan secara transparan, akuntabel serta terbebas dari praktek korupsi,†ujar Erisman didampingi Juru Bicara KI Provinsi Riau, Rosyita kepada Hariantimes.com melalui saluran whatsapp, Senin (05/11/2018).
Erisman menyebutkan, kehadiran KIP Riau sejak tahun 2013 telah memberikan kontribusi terhadap keterbukaan informasi di Provinsi Riau. Salah satunya menjembatani penyelesaian sengketa informasi publik bagi para pihak yang bersengketa sebagai tugas utama dan melakukan upaya-upaya lainnya yang melekat pada fungsi lembaga dalam mendorong keterbukaan informasi di Riau.
“Seperti mendorong kesadaran Badan Publik untuk menjalankan kewajiban UU KIP dan mendorong masyarakat untuk melek informasi publik,†katanya.
Salah satu upaya, menurut Erisman, KI Provinsi Riau ikut mendorong masyarakat untuk melek informasi. Di antaranya KI Provinsi Riau telah menerbitkan surat keputusan (SK) dan Surat Edaran (SE) terkait informasi Tata Kelola Hutan dan Lahan, KI Provinsi Riau telah memiliki Renstra sebagai acuan dan pedoman kerja KI Provinsi Riau periode 2017-2021.
“KI Provinsi Riau telah pula menerbitkan SK SOP terkait permohonan sengketa informasi dan penyelesaian sengketa informasi yang akan dilakukan bentangan dan sekaligus lounching SOP dalam acara rembuk nanti,†ungkap Erisman.
Sebagai bentuk penerapan keterbukaan informasi, jelas Erisman, Komisi Informasi Provinsi Riau memberikan ruang publik kepada masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, untuk membuat permohonan menyelesaian sengketa yang melibatkan Badan Publik. (*/ron)