Kanal

Wabup Suhardiman: Desa dan Kelurahan Daerah Teritorial Keselamatan Warga

CERENTI, HarianTimes.com - Wakil Bupati Kuantan Singingi Drs H Suhardiman Amby Ak MM mempertegas bahwa Camat dan Kepala Desa atau Lurah di masing-masing wilayah tugas memiliki peranan penting dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) saat ini sudah berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala 3, dimana di setiap desa dan kelurahan wajib mendirikan Posko PPKM dan Camat sebagai koordinatornya, kata Wabup Suhardiman Amby saat Sosialisasi Penanganan Covid-19 di Cerenti, Selasa (27/07/2021).

Maka dengan demikian, sambung Wabup, setiap Posko yang didirikan di masing-masing desa dan kelurahan wajib di fungsikan sebagaimana mestinya. Hal ini dipertegas dengan adanya instruksi dari pak Presiden Jokowi, setiap pejabat yang merupakan pimpinan suatu wilayah dan daerah tempatnya di tugaskan bertanggungjawab terhadap penyebaran Covid-19 tersebut, tegas Wabup dalam kegiatan yang diikuti oleh Camat Cerenti Yuhendra SSos, Kapolsek Cerenti AKP Wan Mantazaka SH, Danramil 06/ Cerenti Kapten Arh Buntor Simanjuntak.

"Jika abai dengan penyebaran Covid 19, atau melanggar terhadap protokol kesehatan Covid ini, akan di sanksi tegas dengan sanksi pemecatan atau di non aktifkan. Sebab, ini menyangkut nyawa warga masyarakat, sanksi ini tidak hanya main main. Untuk itu saya atas nama Pemda Kuansing minta kepada Kepala Desa, Lurah serta Camat untuk bisa bersinergi dengan Kapolsek, Danramil serta unsur pimpinan lainnya dalam memerangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19, tanpa terkecuali," tegas Wabup Suhardiman Amby yang terkenal vokal dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dari korporasi tersebut.

Untuk itu, diharapkan pada setiap Posko PPKM yang ada disiagakan sebanyak 3 orang petugas yang siap melayani keluhan warga nantinya, apakah itu kasus ringan atau kasus sedang sampai penanganan berat, mereka harus tau dan bisa membedakan cara penanganannya, kata Wabup.

Namun sebelumnya, lanjut Wabup, tentu perlu diberikan pembekalan terhadap pihak desa dan kelurahan termasuk Kepala Desa dan Lurah, sehingga bisa membedakan layanan dan kasusnya seperti apa, katanya.

"Setiap orang yang datang wajib ditanya, wajib mengisi buku tamu dan jika tidak jelas atau dari luar daerah, silahkan disuruh putar balik saja, ini demi keselamatan nyawa warga kita, kalau ada yang datang langsung di periksa, namun harus di back up atau di dampingi oleh TNI atau Polri, karena desa atau kelurahan merupakan garda terdepan daerah teritorial nya keselamatan warga dari Covid 19," tegas Wabup Suhardiman.

"Saya juga berharap kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa masing masing Jajaran Polsek dan Koramil masing masing untuk bisa memberikan dukungan terhadap skala PPKM yang kita berlakukan sesuai instruksi pak Presiden Jokowi," tegas Wabup.*

Berita Terkait

Berita Terpopuler