Pekanbaru, Hariantimes.com - Saksi Ahli dari Dewan Pers tegaskan pemberitaan yang melanggar kode etik jurnalistik (KEJ) bisa diselesaikan melalui Dewan Pers. Jika tidak selesai, dan pemberitaan tersebut menyangkut masalah pidana, maka bisa dibawa ke ranah hukum.
''Ada keputusan Dewan Pers mewajibkan peryataan maaf pada pelapor dan masyarakat, diterbitkan di media bersangkutan. Kalau hal ini tidak dilakukan maka dapat dibawa ke ranah hukum,'' kata saksi ahli dari Dewan Pers, Heru Jahjo Soewardojo dalam sidang lanjutan terdakwa Toro yang didakwa undang-undang ITE pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (29/10/2018) yang lalu.
Menurut Heru dihadapan majelis hakim yang diketuai Yudi Selain SH serta JPU Syafril SH, hak jawab dan permintaan maaf pada pengadu dan masyarakat harus dilakukan secara berulang dan dimuat media yang bersangkutan. Herut Jahjo Soewardojo pada kesempatan ini, lebih menegaskan pelanggaran Kode Etik Jurnalis (KEJ) sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Keputusan Dewan Pers Tahun 2016.
Dalam pemaparannya, disebut jurnalis merupakan memiliki karya tulis, dan Profesi wartawan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik. Pada prisipnya setiap berita harus melalui Verifikasi, dan mengenai pemberitaan yang negatif atau menyudutkan seseorang, maka hrus memberikan ruangan konfirmasi pada yang bersangkutan.
Konfirmasi dapat tertunda bila suatu pemberitaan yang menyangkut umum dan urgent, namun tetap memberikan ruang konfirmasi pada bersangkutan. "Tidak serta merta langsung dapat diberitakan, bila hal ini tidak dilakukan, akan timbul persoalan baru dari pihak yang dirugikan atas pemberitaan tersebu," tegas saksi ahli ini lagi.
Bila terjadi keberatan pada nara sumber atau yang diberitakan, dapat mengajukan hak jawab pada Dewan Pers. Sesuai ketentuan tenggang waktu 7x24 jam, dan tidak dibenarkan memberitakan oknum yang sama dan topik pemberitaan yang sama masa tenggang waktu tersebut.
Kalau wartawan dengan LSM bekerjasama soal pemberitaan, maka ini ada konflik kepentingan. ''Orang yang punya kepentingan, Dewan Pers tak akan menangani masalah ini.
Dewan Pers sudah jelas tak akan menangani pemberitaan yang konflik kepentingan karena hal ini sudah melangggar KEJ.
Pada sidang ke 18 ini, salah seorang pengacara Toro Laia terlihat kurang menguasai topik persidangan, sehingga berkali-kali diingatkan Ketua Hakim agar pertanyaan tidak masuk dalam BAP.(rilis/rdo)
Berita Terkait
-
Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami…
-
Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis…
-
Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah…
-
Wabup Bengkalis Bagus Santoso Dampingi Walikota Pematangsiantar Resmikan Monumen Tugu Sang Naualuh Damanik…
-
Disematkan Marga Damanik, Wabup Bengkalis Bagus Santoso Resmi Bagian dari Keluarga Besar Suku Batak…
-
Mendung dan Berawan, Hilal Titik Lokasi Selatbaru Tidak Terlihat…
Berita Terpopuler
-
Tiga Peserta Riau Tembus Final STQH Nasional 2025 di Kendari…
-
Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Triwulan III 2025…
-
Ponpes Diminta Jaga Marwah dan Hindari Narasi yang Bersifat Stigma…
-
Periode III Tahun 2025, UIR Wisuda 2.563 Mahasiswa…
-
Rudy Hendra: Kanwil Kemenkum Siap Berkolaborasi dan Berikan Dukungan Hukum…
-
Go Live Like a Pro, IM3 dan TikTok Ajak Mahasiswa Unri Berkarya di Dunia Digital…
-
Tingkatkan Keamanan Lingkungan di Wilayah Binaan, Dua Anggota Koramil 0321-02/TP Bersam RT dan Warga Patroli Siskamling…
-
Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat…
-
LKBH SMSI Riau Gelar FGD Regulasi Pers Indonesia Sebagai Payung Hukum Aktivitas Jurnalistik…