Pekanbaru, Hariantimes.com - Saksi Ahli dari Dewan Pers tegaskan pemberitaan yang melanggar kode etik jurnalistik (KEJ) bisa diselesaikan melalui Dewan Pers. Jika tidak selesai, dan pemberitaan tersebut menyangkut masalah pidana, maka bisa dibawa ke ranah hukum.
''Ada keputusan Dewan Pers mewajibkan peryataan maaf pada pelapor dan masyarakat, diterbitkan di media bersangkutan. Kalau hal ini tidak dilakukan maka dapat dibawa ke ranah hukum,'' kata saksi ahli dari Dewan Pers, Heru Jahjo Soewardojo dalam sidang lanjutan terdakwa Toro yang didakwa undang-undang ITE pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (29/10/2018) yang lalu.
Menurut Heru dihadapan majelis hakim yang diketuai Yudi Selain SH serta JPU Syafril SH, hak jawab dan permintaan maaf pada pengadu dan masyarakat harus dilakukan secara berulang dan dimuat media yang bersangkutan. Herut Jahjo Soewardojo pada kesempatan ini, lebih menegaskan pelanggaran Kode Etik Jurnalis (KEJ) sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Keputusan Dewan Pers Tahun 2016.
Dalam pemaparannya, disebut jurnalis merupakan memiliki karya tulis, dan Profesi wartawan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik. Pada prisipnya setiap berita harus melalui Verifikasi, dan mengenai pemberitaan yang negatif atau menyudutkan seseorang, maka hrus memberikan ruangan konfirmasi pada yang bersangkutan.
Konfirmasi dapat tertunda bila suatu pemberitaan yang menyangkut umum dan urgent, namun tetap memberikan ruang konfirmasi pada bersangkutan. "Tidak serta merta langsung dapat diberitakan, bila hal ini tidak dilakukan, akan timbul persoalan baru dari pihak yang dirugikan atas pemberitaan tersebu," tegas saksi ahli ini lagi.
Bila terjadi keberatan pada nara sumber atau yang diberitakan, dapat mengajukan hak jawab pada Dewan Pers. Sesuai ketentuan tenggang waktu 7x24 jam, dan tidak dibenarkan memberitakan oknum yang sama dan topik pemberitaan yang sama masa tenggang waktu tersebut.
Kalau wartawan dengan LSM bekerjasama soal pemberitaan, maka ini ada konflik kepentingan. ''Orang yang punya kepentingan, Dewan Pers tak akan menangani masalah ini.
Dewan Pers sudah jelas tak akan menangani pemberitaan yang konflik kepentingan karena hal ini sudah melangggar KEJ.
Pada sidang ke 18 ini, salah seorang pengacara Toro Laia terlihat kurang menguasai topik persidangan, sehingga berkali-kali diingatkan Ketua Hakim agar pertanyaan tidak masuk dalam BAP.(rilis/rdo)
Berita Terkait
-
Disematkan Marga Damanik, Wabup Bengkalis Bagus Santoso Resmi Bagian dari Keluarga Besar Suku Batak…
-
Mendung dan Berawan, Hilal Titik Lokasi Selatbaru Tidak Terlihat…
-
Pelantikan Pengurus PWI Bengkalis, Zulmansyah Sekedang Sematkan Pin Emas ke Kasmarni…
-
Wabup Bengkalis Bagus Santoso Serahkan Speedboat Ambulance Dusun Terisolir Bagan Benio…
-
Adi Putra: Jadi Ajang Refleksi Terhadap Peran Pers…
-
Bupati Bengkalis Terima Audiensi PWI, Bahas Pelantikan Pengurus Baru…
Berita Terpopuler
-
Peduli Terhadap Pendidikan Anggota Paguyuban, FPK Riau Jalin Kerjasama dengan Yaspi Indonesia…
-
Empat Anggota Koramil 0321-05/RM Bersama Warga Goro Perbaiki Jembatan Sungai Rumbai…
-
Rakyat Siak Tanda Tangan Petisi Tolak PSU Jilid II Pilkada Siak…
-
Lawatan Budaya dan Sastra ke Riau, Rohani Din Beri Motivasi Menulis ke Siswa SMA Labor…
-
Datangi MK, Irving Kahar Byatakan Tidak Terlibat Menggugat Hasil PSU Pilkada Siak…
-
Tinjau Aset Terbengkalai, Agung Nugroho: Kami Bisa Mengubahnya Jadi Taman Sudut Kota…
-
Kapolres Dumai Cek Pos Terpadu dan Pos Pam Lancang Kuning…
-
Personil Polres Siak Siaga di Pos Pam Terpadu Istana Siak…
-
Pastikan Lalu Lintas Lancar, Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik Lintas Riau-Sumbar Lewat Udara…