Kanal

Di Nilai Nakal, Wabup Suhardiman: PT CRS Kangkangi PP Nomor 38 Tahun 2011

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Wakil Bupati Kuantan Singingi Drs H Suhardiman Amby Ak MM meradang, PT Citra Riau Sarana (CRS) dinilai nakal dalam melakukan penanaman di lahan perkebunan sawit perusahaan tersebut.
Pasalnya, saat menggelar inspeksi mendadak (Sidak) Wabup Kuansing Suhardiman Amby menemukan lahan perkebunan perusahaan PT CRS menanam sawit di pinggir sungai merupakan kejahatan sebagai perusak lingkungan.
 
"Itu sudah jelas mengangkangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sempadan Sungai harus ada buffer zone (penyangga) nya. Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak boleh ditanam Sawit," tegas Wabup Suhardiman Amby, Rabu (07/07/2021) di Teluk Kuantan.
Dijelaskan Wabup, pelarangan menanam sawit atau tumbuh-tumbuhan yang menyerap air di daerah buffer zone (penyangga), sesuai dengan sempadan sungai sudah diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2011 tersebut, yakni 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil.
 
"Disinyalir, sejauh ini perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kuantan Singingi masih banyak yang tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah tersebut," sebut Suhardiman.
Lebih lanjut dijelaskan Suhardiman Amby, kelapa sawit ditanam dekat sungai bahkan dibibir sungai, tumbuhan asal luar negeri itu akan sangat subur karena menyerap air.
 
"Sawit suka air, sawit itu bukan menyimpan tapi menyerap air. Sekarang apa yang terjadi di daerah kita, ketika musim hujan kerap terjadi banjir dan disaat musim kemarau kering kerontang sehingga rawan terjadi kebakaran lahan," tegas Wabup.
 
"Persoalan perusahaan perkebunan di daerah banyak memicu konflik, mulai dari sengketa lahan, Amdal, dan tidak mematuhi PP Nomor 38 Tahun 2011," imbuh Suhardiman Amby.*

Berita Terkait

Berita Terpopuler