Kanal

Uung: Sekarang Baru Lahan Unri

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sepakat menyelesaikan kasus Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) 2018.

Salah satu kasus lahan Universitas Riau (Unri) yang diklaim PT Hasrat Tata Jaya.

"Sekarang baru lahan Unri," kata
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur usai penandatanganan kesepakatan penyelesaian kasus perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) 2018 dengan Pemprov Riau di auditorium Gedung Menara Lancang Kuning, Kantor Gubernur Riau, Rabu (23/10/2018).

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur.

Penandatangan tersebut juga disaksikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi dan kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau.

Dalam kerjasama ini, Kejaksaan nantinya akan bertindak sebagai jaksa pengacara negara dalam memberikan bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum lainnya.

Menurut Kajati, penanganan kasus lahan Unri yang diklaim PT Hasrat Tata Jaya tersebut diupayakan secara maksimal melalui jaksa pengacara negara yang disiapkan Kejati Riau. Kajati juga janji akan mengembalikan status lahan yang dikuasai pihak ketiga tersebut.

Meski begitu, Uung menyatakan, tahap awal tetap melakukan mediasi, sesuai dengan prosedur penanganan kasus perdata. 

"Nanti kita mediasi. Kalau mediasi tak jalan, kita litigasi ke pengadilan. Itu prosedurnya," pungkas Uung seraya menegaskan, bahwasanya MoU ini bisa saja menangani soal aset maupun dan gugatan perdata dan tata usaha negara dari pihak ketiga.

"Tapi MoU ini fokus kami terkait aset. Supaya aset pemerintah yang dikuasai pihak lain dapat kembali lagi ke Pemprov Riau," ungkapnya.

Dikesempatan itu, Plt Gubri Wan Thamrin Hasyim mengatakan, kerjasama ini merupakan sebuah langkah untuk membantu penegakan hukum dalam pelaksanan pembangunan di Riau.

"Dengan begitu, kami berharap ada sinergitas antara Pemprov dan Kejati Riau, serta menambah keyakinan dalam penanganan permasalahan hukum dan melindungi kepentingan hukum Pemprov Riau bidang perdata dan tata usaha, dalam melahirkan produk hukum terutama peraturan daerah," papar Wan Thamrin.

Karena itu, Wan Thamrin berharap, kedepan kerjasama antara Pemprov dan Kejati Riau terus ditingkatkan, terutama mengenai aset-aset daerah yang diluar jangkauan harus dikembalikan secara hukum.

"Kami juga berharap kepada kepala OPD supaya berhati-hati dalam bekerja. Jangan sampai ketidaktahuan dalam melaksanakan kegiatan bermasalah. Mudah-mudahan usaha kami ini bisa membawa Riau lebih baik ke depan," ujar Plt Gubri.(*/ron)

Berita Terkait

Berita Terpopuler