Kanal

AVSEC Bersama BBKSDA Riau Gagalkan Penyelundupan Puluhan Buaya Muara di Bandara SSK II

Pekanbaru, Hariantimes.com - AVSEC Bandara Sutan Syarif Kasim bersama Balai Besar KSDA Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan buaya muara (Crocodilus porosus), Rabu (24/03/2021).

Puluhan buaya muara yang akan diselundupkan itu dikemas dalam 8 kantong pelastik. Yakni terdiri dari 7 ekor dalam kondisi mati dan 15 ekor yang masih hidup.

Kepala Balai Besar KSDA Riau, Suharyono menyampaikan, pengungkapan upaya penyelundupan buaya muara ini berdasarkan informasi dari AVSEC Bandara Sutan Syarif Kasim. Dimana di peroleh informasi adanya kiriman paket yang mencurigakan. Setelah pihak AVSEC bersama Balai Besar KSDA Riau melakukan periksaan melalui mesin 
XRay, didapati bahwa paket tersebut berisi satwa jenis Buaya. 

Selanjutnya, sebut Suharyono, petugas membuka paket dan melakukan pemeriksaan dan ditemukan 22 ekor buaya muara (Crocodilus porosus) yang dikemas dalam 8 kantong pelastik. 

"Dari 22 ekor buaya muara (Crocodilus porosus) itu, terdapat 7 ekor dalam kondisi mati dan yang masih hidup sebanyak 15 ekor. Dalam setiap kantong plastik terdapat lubang udara dan sabut kelapa dalam kondisi lembab. Paket yang dikirim melalui jasa pengiriman TIKI dengan nomor resi 03021036077, dengan pengirim atas nama Rendi, alamat Meskom Kabupaten Bengkalis dan alamat tujuan atas nama Johsn dengan alamat Jalan Infeksi PAM RT 11 RW 07 No 160 Cakung Barat Jakarta Timur. Kemudian pihak AVSEC bersama Polhut Balai Besar KSDA Riau bersama-sama membawa barang bukti tersebut ke Pos Jaga Bandara Balai Besar KSDA Riau dan dilakukan serah terima," beber Suharyono.

 Selanjutnya, kata Suharyono, barang bukti buaya dibawa ke Klinik Transit Satwa Balai Besar KSDA Riau untuk dilakukan perawatan sementara dan pengecekan kondisi kesehatan satwa. Sedangkan satwa Buaya muara yang mati sebanyak 7 ekor disimpan di Frezer Klinik Transit Satwa. Balai Besar KSDA Riau selanjutnya melakukan koordinasi dengan pihak 
Direktorat Krimsus Polda Riau dan Balai KSDA DKI Jakarta.

"Berdasarkan hasil penelusuran bersama Direktorat Krimsus Polda Riau melalui nomor resi pengiriman bahwa nomor resi tersebut, bukan berasal dari wilayah Kabupaten Bengkalis. Akan tetapi berasal dari wilayah Kabupaten Siak. Berdasarkan hasil koordinasi dengan BKSDA DKI Jakarta diperoleh informasi, alamat tujuan adalah alamat perorangan dan bukan alamat nama yang tercantum dalam tujuan. Setelah dilakukan perawatan selama kurang lebih 7 hari, maka pada Rabu (31/03/2021) dilakukan pelepasliaran di salah satu kawasan konservasi di Provinsi Riau," sebut Suharyono.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler