Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Nama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tengah melambung tinggi dalam kasus pemberantas korupsi, dimana Kejari Kuansing masuk dalam 3 besar se Indonesia dalam penuntasan kasus korupsi.
Kejari Kuansing yang di pimpin oleh Hadiman, S.H.,M.H terus berjibaku melawan korupsi di negeri jalur ini, salah satunya dalam mengusut dugaan dana SPJ SPPD/SPT Fiktif tahun 2019 di BPKAD Kuansing.
Sejauh ini sudah puluhan orang pejabat Pemkab Kuansing sudah di periksa dalam dugaan SPPD/SPT Fiktif ini, termasuk Kepala BPKAD. Serta Kejari yang dipimpin oleh Kajari Kuansing, Hadiman, S.H.,M.H sudah menerima pengembalian dana SPPD yang di duga Fiktif sebanyak Rp.493 juta.
Baru kali ini Kajari yang berkinerja bagus, dimana Jaksa Penyidik Kejari Kuansing telah menetapkan satu tersangka yang merupakan Kepala Badan Pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) pada Rabu 10 Maret 2021 yang lalu.
Menurut salah seorang mahasiswa Kuansing, Edo Cipta Wiganda atau yang lebih dikenal ECW menuturkan bahwa Jaksa Penyidik Kejari dan Kajari Kuansing sudah di jalan yang benar dan persoalan ini harus segera di tuntaskan "Kejari sudah benar, harus segera di tuntaskan," ujar Mensospol BEM-KM UMRI tersebut pada Senin (15/3/2021).
Masih Edo, dirinya sebagai mahasiswa yang terus aktif mengawal kasus korupsi ini mengapresiasi kinerja Kejari Kuansing. Serta dirinya meminta agar Kejari segera menahan tersangka yang telah di tetapkan, hal itu berdasarkan jika tersangka masih berkeliaran bebas tentu diduga dapat menambah atau mengganggu proses hukum. Seperti menghilangkan alat bukti dan sebagainya. "Apresiasi untuk para Jaksa Penyidik Kejari dan terkhusus untuk Kajari Kuansing pak Hadiman, tersangka harus segera ditahan. Kalau masih berkeliaran, diduga dapat menghilangkan alat bukti dan sebagainya," tegasnya.
Edo juga menyampaikan, agar Jaksa Penyidik Kejari dan Kajari Kuansing jangan takut dalam memproses hukum para oknum yang bermain. Walaupun sebesar pagu anggaran dikembalikan yang namanya pelanggaran adalah pelanggaran.
"Itu pelanggaran, harus diproses hukum. Walaupun sebesar pagu anggaran yang mereka kembalikan," sergahnya.
Di akhir percakapan dengan mahasiswa Kuansing ini, dirinya juga berjanji, akan datang dan desak Kejari untuk tuntaskan persoalan ini. Serta dirinya beranggapan kalau di anggap perlu nantinya biar KPK RI diminta untuk menuntaskan persoalan ini.
"Saya akan datang dan desak Jaksa Penyidik Kejari dan Kajari Kuansing agar segera menuntaskan. Kalau perlu minta KPK RI untuk ambil alih persoalan ini," tutup Edo.*