Kanal

KPK Minta Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Selesaikan Persoalan Pasar Cikpuan

Pekanbaru, Hariantimes.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyelesaikan persoalan Pasar Cikpuan agar bisa dimanfaatkan sebagai nilai tambah dalam meningkatkan perekonomian. 

Hal itu mencuat pada rapat koordinasi Pemprov Riau bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota serta KPK di Balai Serindit Gedung Daerah, Rabu (03/03/2021).

Dari kesimpulan yang disampaikan Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus MT, pemerintah daerah (pemda) meningkatkan capaian  kinerja pada tahun ini. Dari evaluasi itu, kinerja pemkab dan pemko seIndonesia turun. 

"Untuk Riau, nilainya di atas rata-rata se-nasional," katanya. 

Hal lain yang dibahas adalah pengamanan aset. Dalam pengamanan aset, KPK menekankan agar membentuk tim terpadu. Pemerintah Daerah juga harus menerbitkan sertifikasi tanah untuk aset-aset yang dimiliki. 

"Untuk sertifikasi tanah dibentuk tim Satgas," ucap Dr H Firdaus MT.

Hal lain dibahas yaitu pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini juga menjadi perhatian KPK. Di samping itu, KPK juga meminta pemda berhati-hati dalam proses perencanaan dalam menyusun APBD. 

Di sisi pendapatan juga ditekankan yakni memaksimalkan potensi-potensi yang ada. Terakhir, aset antara pemprov dan pemko segera dituntaskan. 

"Sehingga, potensi dari aset itu bisa dimanfaatkan dan dijadikan sebagai nilai tambah untuk meningkatkan perekonomian, misalnya di Pasar Cikpuan," jelas Walikota.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler