Kanal

Ketua FPI Kuansing Nyatakan Terima dan Siap Patuhi SKB Pembubarannya

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut kegiatan Front Pembela Islam (FPI), disikapi oleh Ustad Darmawan selaku Ketua FPI Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan sikap menerima dan siap mematuhi keputusan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto usai menggelar pertemuan dan koordinasi dengan Ketua FPI Kabupaten Kuansing, Ustadz Darmawan di Teluk Kuantan, Kamis (31/12/2020).

Disebutkan Kapolres, bahwa dengan telah dikeluarkannya SKB tersebut Ustadz Darmawan dan 2 pengurus lainnya para simpatisan tidak akan melakukan aktifitas sebagai Ormas FPI lagi, karena FPI sudah resmi dilarang oleh Pemerintah karena sebagai organisasi yang tidak terdaftar dalam organisasi kemasyarakatan (telah dibubarkan).

Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Mapolres Kuansing, Kapolres menegaskan kepada Ustadz Darmawan apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga diatas, aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas.

"Kepada masyarakat Kabupaten Kuansing, kita juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi terhadap aktifitas yang berkaitan dengan FPI dan apabila masyarakat mengetahui adanya penggunaan simbol dan atribut FPI, agar dilaporkan ke aparat Polres Kuansing dan Jajarannya," tegas Kapolres.*

Berita Terkait

Berita Terpopuler