Kanal

Tim Terpadu Pos Cek Point Riau - Sumbar Berhasil Amankan Pelaku Narkotika

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Aksi heroik sejumlah petugas di Pos Cek Point Perbatasan Riau - Sumbar yang berada di Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dalam pengungkapan Tindak Pidana (TP) Narkotika kelas I jenis Sabu pada Jumat (30/10/2020) kemarin.

Aksi heroik itu terjadi karena pengendara mini bus jenis Fortuner tidak mau dihentikan petugas di Pos Cek Point sebagaimana pengendara lainnya. Karena ada kecurigaan dengan tingkah pengendara ini, Personil Satlantas Polda Riau Bripka Riandi yang ikut ditempatkan dalam pengamanan perbatasan provinsi guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 hampir tertabrak, akibat pengendara mini bus tersebut terus menerobos sekat-sekat petugas yang tengah melaksanakan tugas di pos tersebut.

Setelah berusaha keras, akhirnya petugas dapat menghentikan mini bus tersebut, sekitar 15 Meter lebih menerobos sekatan petugas jaga di pos perbatasan Riau - Sumbar di Desa Kasang tersebut.

"Mobil itu menerobos berlapis lapis sekat petugas petugas di lapangan, banyak petugas yang hampir tertabrak saat upaya penghentian mobil tersebut," jelas Kabid Opsdal Satpol PP Kuansing, Shanti Evi Dimeti kepada HarianTimes.com pada Jumat (30/10/2020) malam via media perpesanan sellulernya.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Narkoba AKP Sahardi saat dikonfirmasi HarianTimes.com pada Sabtu (31/10/2020) membenarkan hal tersebut.

Dimana para petugas gabungan atau Tim Terpadu yang tengah berjaga di Pos Cek Point Perbatasan Riau - Sumbar itu telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu.

Dari kejadian ini, Tim Terpadu berhasil mengamankan 2 orang tersangka beserta barang bukti (BB) dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas terhadap tersangka.

Adapun kedua tersangka, yakni J alias W (42) dengan alamat RK 6 Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Sementara S alias S (41) beralamat Desa Ranggo Kecamatan Limun, Kabupaten Saralangon, Provinsi Jambi.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa, yakni Satu peralatan bonk, Satu kantong plastik ukuran kecil berisi diduga narkoba jenis sabu seberat 1,72 gram yang ditemukan dilaci samping kiri sopir, Uang tunai sebesar Rp 9.800.000, Satu unit mobil mini bus merk toyota fortuner no pol BH 1329 SY warna abu-abu metalik, ujar Kasat Narkoba AKP Sahardi.

Selanjutnya kembali dilakukan pencarian barang bukti lain di posisi tersangka berhenti tepatnya di semak pinggir jalan ditemukan bonk terbuat dari botol plastik berisi air yang merupakan peralatan untuk menggunakan sabu sabu yang sebelumnya sempat dibuang pelaku, terang Kasar Narkoba.

"Uang tunai sebesar  Rp 9.800.000 itu didapat dalam tas pinggang dan dari pelaku inisial J sebesar Rp 854.000 didapat dalam saku celana yang dipakainya, Selanjutnya ke 2 tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Kuantan Mudik untuk di periksa lebih lanjut," terang AKP Sahardi.

Saat di introgasi, keduanya mengakui sebagai pemilik barang haram tersebut.

"Setelah dilakukan test urine, hasil keduanya positif. Keduanya mengakui barang tersebut milik mereka yang didapat dengan cara dibeli di Saralangon, Jambi kepada PETIR," terang Sahardi.*

Tonton video lengkapnya, Klik video/foto diatas..!

Berita Terkait

Berita Terpopuler