Kanal

UU Ciptaker Atur Proses Pembuatan Sertifikat Halal, Hanya 17 hingga 21 Hari Saja

Jakarta, Hariantimes.com - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mengatur kemudahan proses pembuatan sertifikasi halal.

Selain menjadi mudah, UU Ciptaker juga mengatur biaya sertifikasi halal ditanggung pemerintah.

"Dalam pembuatan sertifikasi halal tersebut akan ada banyak kemudahan yang diberikan kepada UMKM. Selain pemerintah akan menanggung biaya pembuatan sertifikasi, pengurusannya pun cukup mudah. Pendaftarannya juga bisa dilakukan secara online dan diproses hanya 17 hingga 21 hari saja," sebut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB Ibnu Multazam dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10/2020).

Saat ini, papar Ibnu, proses sertifikasi halal di Indonesia terbilang lama, yakni 93 hari. Bahkan pada beberapa kasus proses sertifikasi, molor dari waktu yang ditentukan dan ada yang tak kunjung selesai. 

"Lewat UU Ciptaker, kesulitan tersebut akan dipangkas," katanya.

BACA JUGA

Pelaku Usaha Berhak Peroleh Informasi Sistem JPH

Menurut Ibnu, perubahan mekanisme sertifikasi halal akan membuat UMKM semakin mudah untuk memperoleh sertifikasi halal dalam sebuah produk. Prosesnya juga tidak akan berbelit-belit. Cukup disampaikan dan didaftarkan saja produk yang akan disertifikasi halal itu.

Untuk mengakomodir proses sertifikasi, katanya, pemerintah akan menetapkan beberapa ormas Islam serta perguruan tinggi negeri dan swasta untuk menjadi lembaga pemeriksa standar halal.

"Mereka yang ditunjuk atau bisa menjadi lembaga pemeriksa halal ini juga harus memiliki beberapa ketentuan. Misalnya memiliki laboratorium dan tenaga ahli yang mumpuni untuk menetapkan dan memeriksa kehalalan sebuah produk," ulas Ibnu sembari berharap, pemerintah selektif memilih universitas yang akan menjadi otoritas pemberi sertifikat halal buat sebuah produk.

"Jadi tidak serampangan saja dalam pemberian sertifikasi ini," katanya.

Mengenai perbedaan kualifikasi halal, Ibnu memandang setiap lembaga memiliki standar masing-masing yang sudah sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Adapun MUI sebagai representasi ulama berkompeten tetap menjadi otoritas tunggal dalam penetapan fatwa halal.

"Jadi mereka hanya membuat sertifikasi saja. Sementara untuk fatwa halal, masih tetap dipegang oleh MUI," sebut Ibnu seraya menambahkan, lewat kemudahan dalam sertifikasi halal ini diharapkan jaminan produk halal yang menjadi salah satu keunggulan Indonesia bisa bersaing di level internasional.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler