Kanal

Pelanggar Protokol Kesehatan Pilkada 2020, Mappilu PWI Dukung Polri Bertindak Tegas

Jakarta, Hariantimes.com - Terkait pro kontra pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang, 
Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilihan Umum (Mappilu) PWI mengunjungi beberapa pihak untuk menggali pandangan atau pemikiran dari para tokoh. 

‘Roadshow’ ini dalam rangka persiapan diskusi yang dilatar belakangi oleh gelaran Pilkada Serentak 2020 yang oleh banyak kalangan diminta untuk ditunda meski oleh Pemerintah dan DPR ditetapkan dilaksanakan. 

Ketua Mappilu PWI Soeprapto Sastro Atmojo mengatakan, Mappilu PWI berpegang teguh pada dua prinsip pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19. Pertama; protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19 cara ketat. Kedua; perhatian penuh terhadap kesehatan dan keselamatan penyelenggara, termasuk para pihak yang terlibat.

“Mappilu PWI mendukung Polri bertindak tegas. Karena konsen kami jika Pilkada jalan, maka dua prinsip itu harus dilakukan. Protokol kesehatan harus ditaati oleh seluruh pihak agar bisa menghasilkan Pilkada yang sukses di tengah Pandemi,” jelas Soeprapto saat melakukan pertemuan dengan Kapolri yang diwakili Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Irjen Pol Imam Sugianto MSi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/09/2020) siang. 

Dalam hal itu, katanya, Mappilu mendukung sikap tegas kepolisian untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh masyarakat maupun pasangan calon Pilkada.

"Kami mendorong, jangan saja kesadaran masyarakat yang diharapkan. Tapi juga kesadaran politisi. Kita harus berani mengkritisi politisi ini agar menghimbau tidak ada kerumunan," ujar Suprapto seraya berpesan, agar kepolisian turut melibatkan pers untuk membantu sosialisasi tentang aturan protokol kesehatan pilkada. Sebab dalam konteks pilkada serentak, PWI akan menggunakan media anggotanya untuk mewujudkan pemilu yang sehat.

“Jadi bayangkan saja, anggota kami di kabupaten, provinsi dan pusat luar biasa banyaknya. Ada 16 ribu jejaring. Makanya melalui Mappilu PWI ini kita dapat bersama-sama menggunakan jejaring kita yang luas dan panjang itu,” ungkap Suprapto Sastro yang dalam pertemuan itu didampingi oleh Mirza Zulhadi (Sekjen PWI Pusat), Tubagus Adi (Wakil Direktur Eksekutif Mappilu-PWI), Naek Pangaribuan (Divisi Pengawasan dan Pemantauan Mappilu-PWI), dan Mercys Charles Loho (Humas PWI Pusat).

Mappilu PWI juga meminta KPU juga mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur sanksi tegas kepada peserta pilkada jika pendukungnya melanggar protokol kesehatan.
Termasuk meminta KPU tidak mengeluarkan ketentuan terkait kampanye terbuka, karena berpotensi menjadi klaster Covid-19.

Sementara itu, Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Irjen Pol Imam Sugianto MSi menegaskan, Polisi tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk para kandidat dalam Pilkada serentak 2020 ini. 

Apabila terdapat pelanggaran, katanya, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.  Bukan hanya masyarakat, tapi mereka yang menjadi penanggunjawab atau ‘provokator’ yang membuat warga berkerumun.

"Kapolri Jenderal Pol Idham Azis sendiri sebelumnya telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020. Jadi tidak ada acara hiburan, musik, atau kampanye terbuka," ujar Imam Sugianto seraya menegaskan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan bertindak tegas untuk menegakkan aturan dengan berpedoman pada Undang-undang (UU) 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kami baru saja melakukakan rakor virtual bersama para kapolda se Indonesia untuk memprioritaskan kesehatan dan keamanan di Pilkada Serentak di 270 daerah yang akan digelar pada 9 Desember 2020. Di mana tahapannya akan memasuki pencabutan nomor urut,” sebutbMantan ajudan Presiden SBY yang juga pernah menjadi Wakapolda DIY dan Kalbar ini sembari menambahkan, Polri senantiasa berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, termasuk pemerintah daerah  guna memastikan tahapan pilkada serentak berjalan sehat, jujur dan adil.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler