Kanal

Dimediasi Polres Meranti, RAPP dan Kelompok Tani Buat Kesepakatan

Meranti, Hariantimes.com - Sengketa lahan antara PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dengan kedua kelompok tani masyarakat yang bersengketa di Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti akhirnya ada titik terang.

Permasalahan ini menjadi titik terang setelah pihak Polres Meranti melakukan mediasi yang saat itu dihadiri Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan H Khalid Ali, dan Boby Haryadi serta pihak Kelompok Tani Masyarakat dan pihak PT RAPP.

"Alhamdulillah pertemuan bersama pihak PT RAPP dan dua Kelompok Masyarakat yang bersengketa di Kecamatan Merbau telah kami lakukan mediasi dan kedua belah pihak telah membuat kesepakatan. Para pihak yang bersengketa akan mematuhi hasil dari kesepakatan ini. Hal ini bisa meredam potensi konflik di kemudian harinya. Kami sangat mengapresiasi kepada para pihak atas pelaksanaan mediasi yg kita lakukan lakukan ini," kata Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, Rabu (26/08/2020) pagi.

Wakil Ketua DPRD Meranti Khalid Ali SE meminta PT RAPP untuk menyelesaikan ganti rugi lahan kepada Kelompok Masyarakat yang terkena dampak SK Menhut Nomor 138 seluas 260 hektare.

"PT RAPP berjanji akan menyelesaikan ganti rugi lahan paling lambat 30 hari setelah berkas pengajuan  kelompok tani masyarakat diterima dengan lengkap. Saya bersama Pak Kapolres meminta PT RAPP melibatkan Kelompok Masyarakat sebagai mitra Perusahan dalam hal menggarap lahan. Dan kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk tulisan yang ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat," katanya.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler