Kanal

Diduga Pukul Istri, DHS Nginap di Sel Tahanan Polsek Tenayan Raya

Pekanbaru, Hariantimes.com - Diduga telah memukul istrinya, DHS alias S (42) harus meringkuk di jeruji besi diamankan Polsek Tenayan Raya.

Sebelum diinapkan di sel tahanan, DHS selaku kepala rumah tangga ditangkap saat sedang berada di Jalan Muhammad Yamin tepatnya di Pujasera 168, Kota Pekanbaru pada Senin (03/08/2020).

Lantas bagaimana kejadiannya? Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi menceritakan, pada Rabu (29/07/2020) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Jalan Bambu Kuning nomor 02 RT 02 RW 10 Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya.

Saat itu, DHS alias S (42) mendatangi tempat tinggal Seniwati kakak dari pelapor Sania (34) dan mengajak pelapor Sania untuk pulang kerumahnya di Jalan Bambu Kuning nomor  02 Kecamatan Tenayan Raya. Namun pelapor Sania tidak mau diajak pulang oleh DHS karena sudah dalam proses perceraian. Sehingga DHS marah. Karena tidak mau diajak pulang, DHS menarik tangan sebelah kanan pelapor Sania, kemudian menampar bagian pipi sebelah kanan dan luka gores pada bagian dada atas sebelah kanan yang mengakibatkan memar bagian tubuh pelapor Sania.

"Hari Senin (03/08/2020) sekitar pukul 02.00 WIB, piket reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berinisial DHS sedang berada di Jalan Muhammad Yamin tepatnya di Pujasera 168. Dan kami memerintahkan Panit II Budi Hartono dan Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap DHS. Kemudian membawanya ke Polsek Tenayan Raya," ulas Kapolsek.

Saat dilakukan tes urine terhadap DHS, sebut Kapolsek, hasilnya Positif (+) Amp menggunakan Narkoti dan tersangka dapat dipersalahkan melanggar Pasal 44 UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler