Kanal

Ditpolair Polda Riau Amankan Kapal Bermuatan 1.062 Dos Rokok Tanpa Cukai

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Offensive Patroli Ditpolair Polda Riau mengamankan 1 unit KLM WAN REZKI JAYA GT.34 No.292/PPJ.1996.PPJ.No.1053/L membawa 1.062 kotak rokok tanpa cukai serta tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi, Sabtu (04/07/2020) pekan kemarin.

Kapal yang diamankan di Perairan Kuala Selat, Sungai Dendan Kecamatan Dendan Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir dengan titik koordinat 0º 7’ 705” N - 103º 45’ 975’ E tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya upaya penyelundupan rokok illegal di wilayah Indragiri Hilir.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas dari tim offensive Unit Intel Air Subdit Gakkum Ditpolair Polda Riau yang dipimpin oleh Kompol Syamsuddin SH.MH  beserta Komandan Kapal KP IV-1007 dan Komandan Kapal KP IV-1008, bergerak dari Kuala Enok Kabupaten Indragiri Hilir dengan menggunakan sarana Tactical Ship 03 dan melaksanakan pangamatan di sekitar perairan Kuala Selat Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil. 

Setelah sekian waktu, sekitar pukul 14.00 WIB Tim Offensive menjumpai 1 unit kapal mencurigakan sedang sandar di aliran Sungai Dendan. Kemudian dilakukan  pemeriksaan Tim. Saat itu, 1 unit KLM WAN REZKI JAYA GT.34 sedang dijaga oleh JM dan IH. 

"Kapal tersebut bermuatan buah kelapa yang memenuhi lambung kapal. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih teliti lagi, ternyata dibagian bawah kelapa ditemukan 1.062 Dos Rokok Merk Luffman merah dan silver ditutup terpal.
Kelihatannya pelaku sengaja menutup bagian atas dengan muatan kelapa, diduga kuat untuk mengelabui Petugas," beber Direktur Polairud Kombes Pol Badaruddin kepada media, Selasa (07/07/2020).

Dikatakannya, kondisi sungai di TKP saat itu dalam keadaan surut. Oleh karenanya, KLM WAN REZKI JAYA GT 34 tersebut kandas dan baru bisa dikeluarkan setelah air sungai pasang sekitar jam 21.30 WIB. Kapal berhasil ditarik dengan kapal lain (kondisi kemudi patah) ke Mako Ditpolair dengan pengawalan ketat oleh petugas.

"Petugas mengamankan Barang Bukti satu unit KLM.WAN REZKI JAYA GT.34 , satu bundel dokumen KLM,34 dan 1.062 Dos Rokok Lufman,Yakni Lufman Merah : 650 Kotak dan Lufman putih : 412 kotak, "  ungkap Badaruddin didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto

Dikatakannya, tersangka ini sengaja menutupi muatan kapal dengan buah kelapa, ini untuk mengelabui petugas.

Badaruddin juga mengaku telah mengetahui identitas pemilik barang dan akan segera memanggilnya untuk pemeriksaan.

"Untuk saat ini kita masih mendalami kasus ini, pemilik rokok ilegal tersebut indentitasnya sudah kita kantongi," terang mantan Dirpolair Kalbar ini.

Disebutkannya, para pelaku telah melakukan tindak pidana Perdagangan atau Penadahan yaitu turut serta memperdagangkan rokok illegal Merk Luffman yang tidak menggunakan atau tidak di lengkapi label berbahasa Indonesia atau menyimpan, menyembunyikan Rokok Illegal Merk Luffman yang patut diduga peroleh dari hasil kejahatan dan dijerat dengan pasal 104 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan ini bisa dihitung, 1.062 Kardus x 50 Slop x 10 Bungkus = 531.000 Bungkus x 20 batang = 10.620.000 Batang x Rp470 = Rp4.991.400.000.

Berita Terkait

Berita Terpopuler