Kanal

Haji 2020 Batal, Begini Prosedur Pengembalian Setoran Lunas BPIH Reguler

Jakarta, Hariantimes.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji 1441 Hijriyah/2020 Masehi. Kebijakan ini disampaikan oleh Menag Fachrul Razi pada Selasa (02/06/2020).

Bersamaan dengan itu, jamaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. 

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menjelaskan, Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M mengatur bahwa jamaah yang telah melunasi BPIH tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH.

“Jamaah yang batal berangkat tahun ini dapat mengajukan permohonana pengembelian setoran pelunasannya. Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang melunasi BPIH 1441 Hijriyah/2020 Masehi. Meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi,” jelas Muhajirin melalui siaran persnya, Rabu (03/06/2020).

Menurut Muhajirin, jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota tempat mendaftar haji. 

Jamaah juga harus menyertakan:  

a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH

b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya

c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya

d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Permohonan jamaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BPIH pada aplikasi Siskohat.

Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut:

1) Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

2) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

3) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

4) BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas BPIH ke rekening Jamaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT 

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kabupaten/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.

Lantas, bagaimana jika jamaah haji yang batal berangkat tesebut meninggal dunia? Muhajirin menjelaskan, nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga. “Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442 H/2021 M selama kuota haji Indonesia masih tersedia.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler