Kanal

Mahyudin: Seluruh CJH Riau Diminta Sabar dan Berlapang Dada

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) telah resmi membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriyah/2020 Masehi.

Untuk itu, Calon Jamaah Haji (CJH) Riau yang batal berangkat tahun ini diminta untuk bisa bersabar, memahami dan berlapang dada menerima kebijakan pemerintah tersebut.

"Kita akan segera mensosialisasikan ke jamaah terkait pembatalan ini. Untuk itu, kita minta kepada seluruh calon jamaah haji Riau sabar dan persiapkan diri untuk keberangkatan tahun depan 1442 H," pesan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Riau Dr H Mahyudin MA dilansir Hariantimes.com dari humas Kemenag Riau, Selasa (02/06/2020).

Pada prinsipnya, sebut Mahyudin, pihaknya sepakat dengan keputusan yang diambil pemerintah. Karena tujuannya ingin mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai hingga saat ini.

“Dalam telekonferensi, Menag menyampaikan, bahwa akan ada resiko amat besar menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah jika jamaah haji dipaksakan berangkat. Jadi keputusan tersebut diambil untuk mengutamakan keselamatan jemaah," tukas Mahyudin.

Lantas bagaimana dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang sudah dilunasi oleh cslon jamaah haji yang batal berangkat tahun ini? Mahyudin menyampaikan, otomatis dialihkan menjadi calon jamaah haji tahun 2021.


"BPIH yang sudah dilunasi calon jamaah haji akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nilai manfaat dari pengelolaan dana BPIH tersebut nantinya akan disalurkan kepada masing-masing calon jamaah yang sudah melunasi. Paling lambat tiga puluh hari sebelum pemberangkatan kloter pertama jamaah haji Tahun 1442 H/ 2021 M. Tapi setoran pelunasan BPIH juga dapat diminta kembali oleh calon jamaah haji," terang Mahyudin.


Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Riau Darwison mengungkapkan, ada sebanyak 5.047 orang calon jamaah haji Riau yang berasal dari 12 kabupaten/kota. Dan hampir seluruh cslon jamaah haji itu telah melunasi pembayaran biaya hajinya.

“Pada pembayaran tahap satu sudah lebih dari 91 persen calon jamaah haji yang melunasi biaya hajinya. Dan pada pelunasan tahap dua sudah mencapai 42 persen yang melakukan pelunasan," beber Darwison seraya menilai, efek pembatalan itu tidak akan merugikan para jamaah. Mereka diundur berangkat selama satu tahun 2021 dan akan mengakibatkan semua jadwal pemberangkatan akan bergeser satu tahun.


"Kita mengingatkan kepada para jamaah, bahwa keputusan saat ini merupakan paling tepat demi keselamatan dan kemaslahatan umat, walaupun itu pahit untuk dilakukan," katanya.

Sedangkan Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kanwil Kemenag Provinsi Riau Elwizar mengatakan, karena keputusan tersebut, sebanyak 5,047  calon jamaah haji Riau batal berhaji tahun ini. Jumlah tersebut merupakan jumlah maksimal kuota calon jamaah haji Riau tahun 2020 yang sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1441 H/2020 M.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler