Kanal

Hadapi New Normal Covid-19, Pemkab Meranti Bersiap Melakukan Sosialisasi ke Masyarakat

Meranti, Hariantimes.com - Pemkab Meranti bersama Kepolisian mulai bersiap diri melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan dunia usaha terkait rencana pemberlakuan New Normal (tatanan kehidupan baru) di tengah Pandemi Covid-19.

Soalnya, Pemerintah Pusat segera akan memberlakukan New Normal dengan membuka kembali sarana maupun ruang publik yang selama ini ditutup/dibatasi pada 1 Juni 2020.

Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Kepuluan Meranti, pihak Polres, Forkopimda, dan Tokoh Agama di Aula Biru, Kantor Bupati Meranti, Jumat (29/05/2020).

Rapat pangsung dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Supriyanto SE MM dan Kapolres Meranti AKBP Taufik Lukman.

Sekda menjelaskan, New Normal yang akan diberlakukan Pemerintah pada 1 Juni 2020 mendatang akan berdampak pada semua aktifitas publik yang sebelumnya dibatasi ditengah Pandemi Covid-19 akan kembali dibuka. Seperti aktifitas kerja, kegiatan belajar disekolah, pelaksanaan ibadah di masjid dan tempat ibadah Non Muslim, aktifitas pasar dan lainnya.

Meskipun Pemerintah memberikan kelonggaran kepada warga untuk beraktifitas diruang publik, kata Sekda, namun bersyarat artinya tidak sebebas sebelum terjadi Pandemi Covid-19, dengan tetap menjalankan semua protokol kesehatan Covid-19 yang kemungkinan besar baik pengawasan maupun pengendalian oleh pihak keamanan akan diberlakukan lebih ketat.

"Saat New Normal Pemerintah memberikan kelonggaran kepada masyarakat dan kalangan usaha namun tetap konsisten menjalankan Protokol Kesehatan," ujar Sekda.

Terkait jadwal kerja ASN, kegiatan belajar di sekolah, pembukaan sektor ekonomi dan pariwisata serta bagaimana aturan pelaksanaan ibadah dimasjid dan tempat ibadah umat lainnya dalam New Normal, kata Sekda, masih menunggu protap yang sedang disusun atau dipersiapkan oleh Kementrian terkait.

"Untuk urusan pengawasan dan pengendalian dilapangan akan dilakukan oleh Polres Meranti/TNI dibantu dengan satuan pengaman perangkat daerah," kata Sekda.

Sementara itu, Kapolres Meranti AKBP Taufik Lukman menegaskab, selaku pihak yang bertugas dalam melakukan pengawasan dan pengendalian saat pemberlakuan tatanan kehidupan baru New Normal Covid-19, mengaku, akan terus berupaya untuk mendisiplinkan masyarakat agar konsisten mematuhi protokol kesehatan.

"Tugas kita adalah bagaimana mendisiplinkan masyarakat produktif untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19," ujar Taufik.

Adapun sasaran sosialisasi penerapan protokol kesehatan yang akan dilakukan kepolisian Polres Meranti adalah semua fasilitas publik yang mengundang berkumpulnya masa seperti tempat wisata, pelabuhan, pasar, tempat ibadah, warung kopi/retoran, hotel, serta lokasi keramaian lainnya. 

"Kepolisian/TNI, bersama Dinas Perhubungan sebelum 1 Juni 2020 akan melakukan sosialisasi untuk medisiplinkan masyarakat dan dunia usaha mematuhi protokol kesehatan," ucapnya lagi.

Adapun secara rinci sosialisasi yang akan dilakukan Kepolisian bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemkab. Meranti hadapi New Normal adalah :

1. Kepada dunia usaha saat diberlakukannya New Normal diminta untuk menyediakan tempat cuci tangan/Handsanitizer, Masker, Pengaturan Jarak, serta Pengukur Suhu Tubuh. 

2. Pemilik swalayan selain menyediakan tempat cuci tangan/Handsanitizer juga diminta untuk memasang spanduk peringatan penerapan protokol kesehatan yang dipasang didepan toko.

3. Kepada pengelola Speedboat/angkutan laut diminta menerapkan Physical Distancing dengan cara mengurangi penumpang minimal setengah dari kapasitas kapal.

4. Untuk memastikan sosialisasi ini berhasil dan efektif pihak Kepolisian akan menampatkan personil ditempat-tempat keramaian dan objek publik dimaksut.

5. Pemerintah Daerah mewajibkan kepada masyarakat yang akan mengunjungi tempat pelayanan publik menggunakan masker dan mencuci tangan pada tempat yang telah disediakan.

6. Kepada pihak Perbankan/Bank selain mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan cuci tangan juga harus melakukan cek suhu tubuh.

7. Kepada semua anggota Kepolisian/TNI dan ASN hendaknya menjadi duta penerapan Protokol Covid-19 ditengah masyarakat.

8. Sesuai surat edaran Menkes RI, semua area publik yang banyak didatangi seperti pasar, pelabuhan, rumah ibadah harus dilakukan penyemprotan secara berkala.

9. Pegawai yang kurang sehat diminta untuk tidak masuk kerja dan segera memeriksakan kesehatannya di Puskesmas atau Rumah Sakit.(*).

Berita Terkait

Berita Terpopuler