Kanal

Pemprov Riau Gelontorkan Dana Rp8,3 Miliar, Gubri Tegaskan Bukan Untuk Sembako

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelontorkan dana bantuan keuangan (bankeu) sebesar Rp8,3 miliar untuk 83 kelurahan di Pekanbaru.

Dana bantuan dari pemprov tersebut bertujuan untuk percepatan penanganan Covid-19 dan tidak bisa digunakan untuk sembako.

"Bankeu Rp8,3 miliar itu tidak bisa digunakan untuk sembako," tegas Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi kepada wartawan, Rabu (28/04/2020).

Dana bantuan itu, jelas Syamsuar, digunakan untuk operasional kelurahan guna percepatan penanganan Covid-19. Misalnya untuk pendataan masyarakat terdampak Covid-19 dan sebagainya yang butuh anggaran, boleh menggunakan bantuan itu.

"Dengan adanya bantuan Rp100 juta per kelurahan itu, kedepan tidak ada alasan lurah dan perangkatnya tidak bekerja lagi dalam percepatan penanganan Covid-19 di Pekanbaru," tandas Gubri.

Sedangkan untuk sembako, menurut Mantan Bupati Siak dua periode ini, pengaturannya tidak melalui bankeu. Tapi bisa melalui bantuan dari pusat, pemerintah daerah, organisasi dan relawan peduli secara langsung.

"Termasuk dari Pemprov Riau dan pegawai kami juga memberi bantuan sembako. Jadi hal-hal bantuan seperti itu beda dengan bantuan kelurahan," sebut Gubri.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendapat kucuran dana dari bantuan jeuangan (bankeu) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebesar Rp8,3 miliar. Anggaran sebesar itu akan dibagikan kepada 83 kelurahan. Masing-masing kelurahan mendapatkan dana sebesar Rp100 juta.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler