Jakarta, Hariantimes.com - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid meminta perusahaan pers agar dapat dimasukkan dalam kategori industri yang mendapatkan insentif berupa relaksasi pajak.
Di samping itu, juga adanya keberpihakan dengan memberikan alokasi diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan yang terdaftar di Dewan Pers.
“Pandemi Covid-19 menyebabkan krisis di berbagai bidang dan tidak luput juga bagi industri pers. Padahal sebagaimana kita ketahui, kehadiran pers saat ini justru menjadi krusial untuk diseminasi informasi yang baik,†kata Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya, Kamis (09/04/2020).
Politisi perempuan Partai Golkar itu tidak berlebihan menyebut, bahwa pekerja pers adalah juga menjadi bagian dari garda terdepan melawan Covid-19 yaitu perang melawan Covid dengan informasi yang sahih dan akurat di tengah gelombang hoax saat ini.
Menurut Meutya Hafid, ada beberapa poin hasil komunikasi DPR dengan Dewan Pers, yang dapat membantu perusahaan pers saat ini. Di antaranya penghapusan kewajiban membayar Pph 21, 22, 23 25 selama tahun 2020, penangguhan pembayaran denda-denda pajak terhutang sebelum tahun 2020.
"Saya juga meminta pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan pers untuk memastikan keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada saat situasi krisis," ujar Meutya Hafid.(rls)