Kanal

Masrul Hakim : Dana BOS Boleh Digunakan Untuk Biaya Covid-19

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemic Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectan, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.

Hal itu dibenarkan oleh Kadis Dikpora Kuansing, Jupirman melalui Sekretaris Disdikpora Kuansing, H Masrul Hakim kepada HarianTimes.com pada Jumat (27/3/2020) di Teluk Kuantan.

Menurut Masrul Hakim, hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Disdikpora Kuansing Nomor : 420/disdikpora/2020/433 tertanggal 26 Maret 2020 guna menyikapi dan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Virus Corona atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mengizinkan untuk menggunakan dana BOS atau BOP untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai kebutuhan. Tapi prioritas nya tetap untuk kegiatan sekolah sebagaimana dana tersebut diperuntukan," jelas Masrul.

Kemudian bagi sekolah yang akan melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diminta dilaksanakan dengan ketentuan dan mekanisme yang sudah diatur sebagaimana mestinya.

"Insya Allah PPDB ini akan dilaksanakan sesuai jadwal pada Juni mendatang," sebut Sekdis Dikpora Kuansing, H Masrul Hakim.

"Dan kepada pihak sekolah diminta untuk menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua siswa secara fisik di sekolah," jelas Masrul. ***


Editor/Penulis : Dt Hendra RP

Berita Terkait

Berita Terpopuler