Pekanbaru, Hariantimes.com - Pembangunan Kawasan Sport Centre 3 in 1 yang berada di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru saat ini masih terkendala oleh status kepemilikan lahan.
Terkait hal itu, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) saat ini masih menggesa agar status tersebut naik menjadi sertifikat hak milik.
Kondisi itu terungkap saat Komisi III DPRD Kota Pekanbaru hearing dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pekanbaru, Senin (13/01/2020). Hearing dipimpin Ketua Komisi III, Yasser Hamidy, Wakil Ketua DPRD yang juga penanggung jawab Komisi III Ginda Burnama, anggota Komisi III lainnya, serta Kepala Dispora Pekanbaru Zulfahmi Adrian dan stafnya.
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST
menanyakan kesiapan Dispora
Pekanbaru dalam
menyelesaikan sport Center Tenayan Raya
saat hearing,
Senin (13/01/2020).
"Tadi ada beberapa kendala, salah satunya status kepemilikan lahan. Tanah tidak boleh SKGR. Harus sertifikat hak milik Dispora baru bisa dibangun sesuai kriteria yang ada," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST usai hearing.
"Dari pemaparan Dispora, ada rencana melakukan rekrut sebanyak 40 orang pemuda. Harusnya bisa sampai 100an orang. Kita mempertanyakan kuantiti penerimaan untuk dikirim, agar tercipta pemuda-pemuda yang berjiwa tangguh kedepannya," harapnya.
Kepala Dispora Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyampaikan kondisi
Sport
Center Tenayan Raya saat hearing dengan
Komisi III DPRD Pekanbaru, Senin
(13/01/2020).
Kadispora Pekanbaru, Zulfahmi Adrian membenarkan, jika kawasan sport centre yang bakal dibangun, masih terkendala persoalan teknis. Pihaknya saat ini menargetkan untuk menyiapkan administrasi kepemilikan lahan, sebagai syarat untuk permohonan bantuan pembangunan dari Pemerintah Pusat.
"Lahan harus sertifikat dan harus memiliki amdal. Ini DED untuk amdal, adalah syarat utama dari pusat. Jika ini tidak terpenuhi, maka kecil kemungkinan untuk didapat. Kita sudah koordinasi, kita segera menyelesaikan persoalan ini," janjinya.(*)
Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru foto bersama Kepala Dispora Zulfahmi Adrian beserta staf usai hearing di ruang rapat Komisi III, Senin (13/01/2020).