Kanal

Resort Teluk Meranti Pasang Papan Larangan di SM Kerumutan Utara

Pekanbaru, Hariantimes.com - Resort Teluk Meranti dibantu personil Resort lainnya di Bidang Wilayah I Balai Besar KSDA Riau memasang papan larangan di kawasan SM Kerumutan Utara.

Pemasangan papan larangan ini guna menindaklanjuti kegiatan operasi penertiban illegal logging di kawasan SM Kerumutan Utara.

"Bersama Babinsa setempat, Babinkantibmas, dan aparat Kecamatan Teluk Meranti, tim melakukan persiapan dalam rangka pemasangan plang larangan. Tujuan pemasangan ini untuk pencegahan illegal logging dan sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan," sebut Kepala Balai Besar KSDA Riau Suharyono didampingi Kepala Bidang Wil. I Balai Besar KSDA Riau Andri Hansen Siregar dan Kehumasan Dian Indriati kepada media, Rabu (15/01/2020).

Suharyono mengungkapkan, jumlah papan larangan yang telah terpasang 14 unit. Dipasang mulai dari pintu masuk kawasan SM Kerumutan Utara, perbatasan Desa Teluk Binjai dan Teluk Meranti kurang kebih 800 meter sebelum masuk batas kawasan SM Kerumutan, tepat di pal batas SM Kerumutan (kiri-kanan sungai Kerumutan) dan diteruskan ke arah selatan di sepanjang kiri kanan sungai Kerumutan yang menjadi tempat perakitan kayu dan lokasi pembalakan liar di dalam kawasan SM Kerumutan.

"Pemasangan juga dilakukan di lokasi parit/kanal yang menjadi akses keluar kayu ilegal di dalam kawasan SM Kerumutan. Yaitu di parit Rijal Desa Teluk Binjai dan Kelurahan Teluk Meranti, di Parit Mega dan Parit Pago," beber Suharyono.

Bagi masyarakat, sebut Suharyono, penting diketahui bahwa kawasan ini merupakan kawasan milik negara. Dimana dilarang untuk memasuki dan melakukan aktivitas tanpa izin Balai Besar KSDA Riau sebagai pengelola kawasan.

"Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, bagi siapapun yang melanggar akan dikenai sanksi. Bagi pelanggaran perorangan dikenai sanksi hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp10. 000.000. Dan bagi koorperasi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp20.000.000," terang Suharyono.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler