Kanal

15 OPD Belum Bentuk PPID Pembantu

Pekanbaru, Hariantimes.com - Sebanyak 15 dari 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diduga belum melaksanakan perintah Undang-Undang (UU) No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Pasalnya, ke-15 OPD dimaksud belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di lingkungannya. 

Ke-15 OPD dimaksud adalah Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendidikan, Kesbangpol, Bapenda, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perindustrian, BPBD, Satpol PP, RSUD Petala Bumi, Dispora, Dinas Perhubungan dan Badan Penghubung.

"Mereka tak hanya telah mengangkangi UU, tetapi juga tidak patuh terhadap Surat Keputusan Gubernur terkait kewajiban Badan Publik membentuk PPID Pembantu di seluruh Dinas, Badan maupun organisasi setingkat OPD di lingkungan Pemprov Riau. Ini juga dapat diartikan tidak loyal dengan Gubernur maupun Wakil Gubernur," pungkas Ketua Komisi Informasi (KI) Riau Zufra Irwan SE didampingi Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Alnofrizal, kepada wartawan, Sabtu (04/01/2020).

Menurut Zufra, sepatutnya Gubernur melalui PPID Utama Pemprov Riau yakni Sekretariat Daerah (Sekda) selaku atasan langsung PPID Pembantu melakukan evaluasi terhadap para pejabat eselon II yang memimpinnya. Apalagi sekarang Gubernur mau melakukan mutasi eselon II.

"Para pejabat eselon II yang sebelumnya menjabat di 15 OPD itu sebaiknya dievaluasi, apakah pantas atau tidak diamanahkan kembali jabatan kepada mereka," tegas Zufra. 

Menurut Data Komisi Informasi Riau seperti disampaikan Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Alnofrizal, terdapat 15 OPD di Pemprov Riau yang tidak kunjung membentuk PPID Pembantu. Padahal, kewajiban membentuk OPD-OPD tersebut sudah ditegaskan oleh Gubernur Riau melalui Surat Keputusan.

Sikap tidak patuh atau membangkang terhadap amanah UU KIP maupun aturan turunannya seperti PP, Permendagri dan SK Gubernur Riau, tegas Zufra, patut untuk dipertanyakan bahkan dicurigai ada apa di balik semua itu.

"Kita mensinyalir dan mencurigai ada praktik yang tidak sehat dan ada yang disembunyikan di balik ketidakmauan untuk transparan maupun tidak melaksanakan perintah undang undang, PP, Permendagri dan SK Gubernur," tandas Zufra.

Karena itu, kata Zufra, KI Riau meminta kepada Gubernur dan Wakil Gubernur agar PPID Utama, yakni Sekdaprov, sebagai atasan langsung para Kepala 15 OPD tersebut untuk mengevaluasi mereka.

"Ini merupakan untuk tantangan Pemprov  Riau sebagai Provinsi Informatif dalam membenahi PPID Pembantu yang belum melaksanakan undang undang dimaksud," ungkap Zufra.(*)



Editor: Zulmiron

Berita Terkait

Berita Terpopuler