Kanal

Direktur CV Rajawali Company Bantah Pekerjaan Tak Sesuai Bestek

Bengkalis, Hariantimes.com - Direktur CV. Rajawali Company Ade Candra  yang mengerjakan proyek peningkatan  jalan Puskesmas Desa Tenggayun Kecamatan Bandar Laksamana dibawah naungan Dinas Perkimtan Kabupaten Bengkalis dengan nilai pekerjaan Rp483.987.442 membantah pekerjaan tersebut tidak sesuai bestek.

"Kami selaku rekanan sudah mengerjakan proyek tersebut sudah sesuai bestek yang ada pada dokumen pekerjaan, " ujar Ade, Kamis (02/01/2020).

Diakuinya bahwa pekerjaan tersebut dalam dokumen lelang memakai campuran komposisi beton mutu  K 175 atau beton ready mix, akan tetapi tidak ada keharusan menggunakan truk mixer mengangkut beton ke lokasi pekerjaan.

"Karena tidak ada keharusan menggunakan truk mixer dalam keranhka acuan kerja (KAK),  maka kami menggunakan mesin molen secara manual untuk adukan beton di lokasi pekerjaan, " kata Ade.

Ditambahkannga juga bahsa pekerjaan tersebut tidak ada masalah dilapangan dan pihak PPTK pun sudah melakukan pengecekan dan pengukuran terhadap pekerjaan tetsebut.

Seperti diberitakan sebelumnya proyek peningkatan jalan Puskesmas Desa Tenggayun Kecamatan Bandar Laksamana yang dikerjakan CV. Rajawali Company dengan nilai pekerjaan Rp483.987.442 diduga tidak sesuai bestek dan kualitas pekerjaan diragukan.

"Pekerjaan jalan puskesmas Desa Tenggayun  yang di kerjakan oleh CV.Rajawali Company kita ragukan kualitasnya dan hal ini berdasarkan beberapa temuan dilapangan," ujar Sekretaris DPD LSM Perkara Riau Jackson Hunter, Rabu (01/01/2020).

Temuan tersebuta antara lain, pekerjaan tersebut memakai  campuran komposisi beton mutu  K 175 atau beton ready mix dengan menggunakan peralatan dari mobil yang sudah diketahui kualitas campuran.

"Sementara dilapangan pihak kontraktor menggunakan mesin molen secara manual dan hasilnya diragukan kualitasnya dan tidak sesuai dari bestek yang sudah ditentukan," ungkapnya lagi.

Hasil temuan lainnya pada papan plang pekrjaan tidak diketahui siapa kobsuktan pengawasnya dan temuan ini nantinya akan dilaporkan ke pada pihak penegak hukum dan juga PPTK dari Dinas Perkim diminta bertanggung jawab  atas temuan ini.

"Silahkan bekerja mencari untung tapi jangan merugikan negara, dari uji betin nanti pasti akan ditemukan kualitas dari pekerjaan tersebut,' kata Jackson.(Tim).

Berita Terkait

Berita Terpopuler