Kanal

Sewitri Ajak Masyarakat Bersama-sama Berantas Penyalahgunaan Narkoba

Pelalawan, Hariantimes.com - DPRD Provinsi Riau telah mengesahkan Perda nomor 20 tahun 2018 tentang Napza.

Semoga Perda tersebut dapat menjadi dasar hukum dalam memberantas penyalahguna narkoba di Riau. Karena Provinsi Riau dalam hal peredaran narkoba ini termasuk nomor 5 dari 34 provinsi di Indonesia.

"Saya mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkoba. Dan semoga dengan dikukuhkannya kader anti narkoba Desa Lubuk Kembang  Sari ini dapat menyelamatkan generasi muda yang merupakan calon generasi penerus bangsa," ajak Anggota DPRD Provinsi Riau Sewitri SE saat menjadi narasumber penyuluhan bahaya narkoba sekaligus pengukuhan dan pembekalan Kader Anti Narkoba Desa Lubuk Kembang Sari Kecamatan Ukui tahun 2019 di gedung serbaguna Desa Lubuk Kembang Sari, Selasa (17/12/2019) kemarin.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pelalawan Drs Andi Salamon MH, Kasat Narkoba Polres Kabupaten Pelalawan Romi Irwansyah SH MH, Sekcam Ukui H Salim D MSi, Kepala Desa Lubuk Kembang Sari Wawan Kusmawan, Babinkamtibmas Desa Lubuk Kembang Sari Brigadir Joko Susilo, Kepala Puskesmas Kecamatan Ukui Joko HZ, Kasi Pemerintahan Aprikamarza dan para peserta undangan.

Dikesempatan itu  Sewitri menyampaikan ucapan terimakasih kepada Camat Ukui dan Kepala Desa Lubuk Kembang  Sari yang telah mengadakan kegiatan ini.

Camat Ukui diwakili Sekretaris Camat H Salim D menyampaikan ucapan terimakasih kepada Sewitri selaku Anggota DPRD Provinsi Riau dan narasumber yang sudah berkenan hadir pada kegiatan ini.

“Kami selaku Pemerintah Kecamatan Ukui sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Pemerintah Desa Lubuk Kembang Sari yang sudah melaksanakan kegiatan ini dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di desa ini. Semoga desa-desa lain di Kecamatan Ukui juga dapat membentuk kader-kader anti narkoba seperti apa yang dilakukan Pemerintah Desa Lubuk Kembang Sari sehingga peredaran narkoba bisa kita berantas," katanya.

Dikesempatan itu, Salim juga mengharapkan peran aktif dari masyarakat dalam memberantas bahaya penyalahgunaan narkoba dan melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui ada peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerahnya. Karena akan ada sanksi  bagi masyarakat yang terkesan melindungi penyalahgunaan narkoba yaitu ancaman pidana 1 tahun atau denda 50 juta sesuai pasal 131 Undang Undang Anti Narkoba.(*)


Editor: Zulmiron

Berita Terkait

Berita Terpopuler