Kanal

Pelaku Perburuan Harimau Sumatera di Riau Dibekuk Tim Gabungan Gakkum LHK dan Polri

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pelaku perburuan Harimau Sumatera di Provinsi Riau dibekuk Tim Intel Polhut Pasopati dan Siber Patrol Ditjen Gakkum 
Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Intelijen dan Keamanan Polri Sabtu (07/12/2019) pukul 06.00 WIB.

Pelaku tersebut masing-masing  berinisial MY, SS dan E (yang merupakan istri MY). Dari pelaku diperoleh barang bukti berupa 4 ekor janin harimau yang disimpan dalam toples plastik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, 2 orang pelaku lainnya yang dilakukan pengejaran ke Jalan Lintas Timur Sumatera juga berhasil diciduk. 2 orang  pelaku itu berinisial SS dan TS dengan barang bukti 1 lembar kulit harimau dewasa. Dua pelaku ini ditangkap di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. 

"Operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat tentang dugaan perburuan satwa dilindungi. Selanjutnya melakukan pengembangan dan menemukan lokasi dimaksud di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau," terang Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono melalui press release yang diterima Hariantimes.com, Minggu (08/12/2019).

Terungkapnya kasus ini, beber Sustyo, merupakan keberhasilan upaya kolaborasi dan sinergi KLHK bersama Polri dan instansi terkait lainnya dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan yang mengancam kelestarian tanaman dan satwa dilindungi di Indonesia bahkan di dunia (global). 

"Upaya penegakkan hukum memerangi kejahatan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat dan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, terutama dengan semakin tingginya ancaman dan semakin beragamnya modus kejahatan," ujar Sustyo.

Ditempat terpisah, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea mengapresiasi kerjasama KLHK dan Polri serta masyarakat yang berhasil mengungkap adanya kejahatan yang mengancam kelestarian tumbuhan dan satwa liar. Terutama jika dikaitkan dengan konflik manusia dengan Harimau Sumatera yang terjadi beberapa tahun belakangan ini. Sehingga potensi permasalahan ini dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan motif keuntungan pribadi

"Pemerintah melalui KLHK pasti sangat serius dengan permasalahan ini (konflik hariamau dan manusia), termasuk dalam proses penegakkan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.

Terkait dengan aktifitas para pelaku.
Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera, Kementerian LHK Alfian Hardima akan menerapkan proses penegakkan hukum sebagaimana mestinya dan meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan baik secara langsung maupun melalui siber patrol (perdagangan on-line).

Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh PPNS KLHK  terhadap pelaku, diterapkan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta.(*)q

Berita Terkait

Berita Terpopuler