Kanal

Pemuda Pengangguran Nginap di Bui Polsek Tenayan Raya

Pekanbaru, Hariantimes.com - Syah alias Put (25), yang tinggal di Jalam Pos Yandu Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru harus menginap di dalam bui Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru.

Pemuda pengangguran ini dibui karena tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis daun ganja kering.

Saat ditangkap, dari pelaku Syah alias Put juga diamankan barang bukti berupa 1 bungkus berisikan diduga narkotika jenis daun ganja kering, 1 buah kotak laci warna hitam,1 unit Handphone merk NOKIA warna, 1 buah gunting bergagang warna hitam,1 buah kotak warna coklat dan 1 bungkus berisikan diduga Narkotika jenis daun ganja kering Netto 39,04 gram.

Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku Syah alias Put ini setelah Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mendapatkan informasi dari Syaf alias Uje yang telah ditangkap terlebih dahulu pada Sabtu (30/11/2019) sekira pukul 23.00 WIB. Dimana pelaku melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering yang telah membeli dari pelaku dengan harga Rp20.000. Selanjutnya, informasi tersebut diberitahukan kepada Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu EJ Manulang.

"Setelah informasi diterima, selanjutnya memerintahkan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya agar menyelidiki informasi tersebut tentang kebenarannya. 
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mencari kebenaran informasi tersebut dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Lintas Timur KM. 12 Gg. Pos Yandu Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru dan menemukan pelaku. Saat itu pelaku tertangkap tangan yang sedang menggunakan Narkotika jenis daun ganja kering," beber Kapolsek.

Dan selanjutnya, sebut Kapolsek, pelaku mengakui mendapatkan Narkotika jenis daun ganja kering dari Ele alias Gege (DPO) di daerah Rumbai dengan cara membeli dengan harga Rp200.000. Dan terhadap daun ganja kering tersebut, nantinya untuk dipakai sendiri dan dijual, dan sebagian Narkotika jenis daun ganja kering telah dijual kepada Syaf yang telah diamankan terlebih dahulu.

"Selama giat penangkapan berlangsung tanpa perlawanan yang berarti. Dan terhadap pelaku, disangkakan Pasal 114 atau Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Kapolsek.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler