Kanal

Sat Resnarkoba Polres Kuansing Amankan 100 Gram Sabu di Sigaruntang

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Sat Resnarkoba Polres Kuansing berhasil amankan 2 pemuda dari Air Molek Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan 100 gram narkotika golongan I jenis sabu, pada Selasa (26/11/2019) sekira pukul 23.00 WIB di Desa Sigaruntang Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

DR (25) dan SJ (27), keduanya merupakan jaringan sistem orderan via telpon yang di order melalui Pekanbaru. Dimana saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap kedua terduga tersangka pengedar narkotika antar kabupaten dengan sistem orderan transaksi via telpon.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahardi SH didampingi Paur Subbag Humas Ipda Juliart Lumban Tobing kepada HarianTimes.com pada Kamis (28/11/2019) di Teluk Kuantan.

Keduanya berhasil diamankan dengan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 100 gram, 1 (satu) kantong plastik warna bening, 1 (satu) unit Handphone warna Hitam merek Samsung, 1 (satu) unit Handphone warna Hitam merek Vivo, 1 (satu) lembar STNK Nopol BM 1948 BF an. ANISAH SPd Aud, 1 (satu) unit Mobil merek Daihatsu Xenia warna Hitam Nopol BM 1948 BF.

Pada hari Selasa tanggal 26 November 2019 sekira pukul 23.00 WIB, Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Sahardi SH dengan Tim Opsnal  melakukan penyelidikan tentang terjadinya peredaran gelap narkotika dan tim melakukan pembuntutan terhadap 1 (satu) unit mobil dari Kabupaten Inhu karena dari informasi yang didapat akan mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pemesan ke wilayah Kuansing," beber Paur Subbag Humas Polres Ipda Juliart Lumban Tobing.

"Dan saat pelaku melintas di TKP di Desa Sigaruntang Kecamatan Inuman Kabupaten Kuansing langsung dipotong dan dicegat. Pelaku dengan inisial DR berhasil turun dari mobil dan langsung ditangkap," urainya.

"Sedangkan temannya berinisial SJ berusaha sembunyi di jok belakang mobil dan selanjutnya ditangkap juga," jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba AKP Sahardi menyambung, mengatakan bahwa dari DR yang mengendarai mobil Xenia Nopol BM 1948 BF dari tangannya ditemukan 1 (satu) kantong plastik bening yang didalamnya ada bungkusan plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram atau sama dengan 1 ons," jelasnya.

Menurut AKP Sahardi, keduanya mengakui dari Air Molek Inhu akan menjual sabu 100 gram tersebut ke wilayah Kabupaten Kuansing. Dimana sabu tersebut orderan dari Pekanbaru melalui transaksi telpon.

"Kedua tersangka dan barang bukti sudah dibawa dan diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses lebih lanjut," jelanya.

"Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Yo 112 ayat (2) Yo pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," tegas Kasat Resnarkoba AKP Sahardi. ***


Editor/Penulis : Hendra Riko Purnomo

Berita Terkait

Berita Terpopuler