Kanal

Bembeng Dicokok Polisi

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Sat Resnarkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan terduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu, Jumat (1/11/2019) di Desa Sungai Keranji F9, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

BI alias Bembeng (27), saat itu ditangkap polisi di Jajaran Polres Kuansing disebuah warung remang - remang alias Cafe Sitinjak yang berada di Desa Sungai Keranji Kecamatan Singingi. Kuat dugaan tengah menunggu para pelanggan.

Penangkapan itu berawal dari adanya laporan warga, terhadap akan adanya transaksi atau peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Singingi itu.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM melalui Kasat Narkoba Polres AKP Sahardi SH, pada Sabtu (2/11/2019) di Teluk Kuantan.

Menurut Kasat Narkoba Polres Kuansing, seorang pria berinisial BI alias Bembeng diamankan bersama sejumlah barang bukti (BB) berupa 9 (sembilan) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Timbangan digital merk IS, 1 (satu) unit handphone merk Nokia, warna Putih, Uang Tunai Sebesar Rp 462.000,- (empat ratus enam puluh dua ribu rupiah), serta 1 (satu) buah Tas sandang, merk EIGER warna Abu-abu.

Lebih lanjut, Kasat mejelaskan bahwa pelaku terduga pengedar barang haram itu merupakan kelahiran Bagan Batu 11 Juni 1992 atau usia 27 tahun, berstatus petani yang berdomisili di Desa Sungai Keranji Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Riau.

Pada hari Jum’at tanggal 01 November 2019 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing mendapatkan informasi bahwa akan ada peredaran gelap narkoba di wilayah Desa Sungai Keranji Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing.

Selanjutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut saya memerintahkan Tim Opsnal yang di pimpin oleh Kanit Opsnal Bripka Rieki SH untuk melakukan penyelidikan dan sekira pukul 11.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Saudara Bambang Irawan Alias Bembeng, tepatnya di Cafe Sitinjak Desa Sungai Keranji Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing," jelasnya.

"Kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar tersangka, dan ditemukan barang bukti 9 (sembilan) paket plastik bening berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu yang berada dalam tas sandang merk Eiger, warna abu abu milik Saudara Bambang Irawan Alias Bembeng," urainya.

"Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Kuansing untuk proses selanjutnya," tegas AKP Sahardi SH. ***


Editor/Penulis : Hendra Riko Purnomo

Berita Terkait

Berita Terpopuler