Kanal

Tujuh Pemuda Tebing Tinggi Diciduk Polres Meranti

Meranti, Hariantimes.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti menciduk tujuh tersangka terduga pengedar narkoba di Kecamatan Tebing Tinggi, Senin (14/10/2019).

Lokasi penangkapan berlangsung di sebuah rumah, di Jalan Taruna, Dusun Bandar, Desa Banglas Barat.

Dari tujuh tersangka ini, polisi menyita  5 paket narkotika jenis shabu dan 2 paket sisa pakai yang terbungkus plastik klip warna bening, dengan total berat kotor lebih kurang 3,45 gram, beserta puluhan barang bukti pendukung lainnya.


Tujuh tersangka itu pertama berinisial Na alias En (43), warga Jalan Taruna, Dusun Bandar Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi. Kedua; Ha alias Mo (40) warga rintis Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi. Ketiga; Sy alias Sa (19), warga Jalan Sepakat, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi. Keempat, Sa alias Iz (35), warga Jalan Banglas, Gang Antara, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi. Kelima; Az alias An (30), warga Jalan Rintis, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi. Keenam; Ba (40), warga Jalan Bahagia Desa Tanjung, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, dan Ketujuh; Di alias Ad (23), warga Jalan Sedulur Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi.

"Proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan petugas turut disaksikan oleh Ketua RW, Sulung Zainal dan Ketua RT, Abu Satar," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP. Taufiq Lukman Nurhidayat SIK kepada Media, Rabu (16/10/2019).

Dijelaskannya, kronologis penangkapan itu bermula dari hasil penyelidikan anggota Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti. Di mana diduga sering dilakukan transaksi narkoba di dalam rumah di Jalan Taruna Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi.

Tim yang dipimpin Kaur Bin Ops Satuan Resnarkoba, IPDA Benny Afriandi Siregar SH, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Na alias En bersama teman-temannya. Selanjutnya dengan didampingi Ketua RW dan Ketua RT setempat, tim melakukan penggeledahan badan pelaku, rumah dan tempat tertutup lainnya di TKP.

"Ketika pengeledahan itu dilakukan, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap pelaku Na alias Eng yang mengaku  narkotika jenis shabu tersebut didapat dari seseorang berinisial WN alias PR," beber Kapolres.

Kemudian saat Tim melakukan pengejaran dan penggeledahan di rumah WN alias PR, yang bersangkutan telah melarikan diri yang diduga telah mengetahui penangkapan terhadap Na, sehingga WN alias PR ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Selanjutnya para pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (*)

Penulis : Tengku Harzuin

Berita Terkait

Berita Terpopuler