Kanal

Polsek Tenayan Raya Bekuk Pelaku Tindak Pidana Curat

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat).

Penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial M alias K ini berdasarkan laporan dari korban yakni Enda Murtadi (39), warga Jalan Hangtuah No. 115 RT 003 RW 015, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota  Pekanbaru.

Pelaku M alias K ditangkap dirumahnya, Jalan Cengkeh Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya, Jumat (11/10/2019).

Kapolresta Pekanbaru melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi menungkapkan, pada Minggu (23/06/2019) sekira pukul 16.30 WIB anak pelapor bernama Putri Ramadhani  menelepon pelapor yang memberitahukan bahwa handphone miliknya telah hilang. Yang mana handphone tersebut sebelumnya diletakkan di atas kursi teras rumah. Ketika pelapor pulang ke rumah, pelapor membuka CCTV dan diketahui dari CCTV tersebut pelaku ada 2 orang mengendarai sepeda motor datang ke rumah pelapor dengan modus minta sumbangan mengatasnamakan pemuda setempat. Lalu salah seorang pelaku mengambil handphone yang terletak di atas kursi yang berada di teras rumah serta buru-buru pergi menuju kendaraannya.

"Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian 1 unit handphone merk Iphone 7 warna rose gold seharga Rp3.900.000. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut," ungkap Kompol HM Hanafi melalui pesan whatsapp yang dikirimkan ke media ini, Sabtu (12/10/2019)

Lalu seperti apa kronologis penangkapannya?  Setelah pelapor membuat laporan polisi pada pada Senin (24/06/2019), beber Kompol HM Hanafi, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu EJ Manulang bersama Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Kemudian pada Jumat (11/10/2019) sekira pukul 19.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu EJ Manulang bersama Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku M alias K dirumahnya yang berada di Jalan Cengkeh Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna penyidikan lebih lanjut.

"Setelah diinterogasi, pelaku pun mengakui memang benar telah melakukan pencurian tersebut bersama MG alias M. Kemudian handphone tersebut dijual dengan masing-masing bagian Rp1.000.000. Uang tersebut dipergunakan oleh pelaku M alias K untuk pembayaran kredit sepeda motor Rp750.000. Sedangkan sisanya untuk makan. Terhadap pelaku, pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 atau Pasal 362 K.U.H.Pidana," terang Kompol HM Hanafi seraya menyebutkan, barang bukti  yang disita yaitu 1 unit sepeda motor merk HONDA jenis BEAT warna putih dengan nomor plat terpasang BM 3086 AAM dengan No. Mesin JFZ1E-2771959.(*)



Editor: Zulmiron

Berita Terkait

Berita Terpopuler