Kanal

Emisi GRK Ditargetkan Turun 29 Persen dari BAU 2030

Jakarta, Hariantimes.com - Dalam acara Climate Action Summit, Minggu lalu, para pemimpin dunia berkumpul di New York, Amerika Serikat.

Pertemuan itu dalam rangka menyongsong batas waktu awal dimulainya implementasi Kesepakatan Paris tahun 2020. Kesepakatan yang telah ditetapkan yakni mewajibkan negara untuk membatasi kenaikan rata-rata suhu global dibawah 2 derajat Celcius dari tingkat pre-industrialisasi dan melakukan upaya pembatasan hingga dibawah 1,5 derajat Celcius.

Pada forum itu, para pemimpin dunia juga diminta untuk menyampaikan program nyata. Bukan hanya sebatas komitmen dalam menghadapi darurat iklim saja.

Pada kesempataan tersebut, Delegasi RI yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan, Indonesia tidak lagi memiliki keleluasaan maupun pilihan, selain meningkatkan ambisi pengendalian perubahan iklim. Dalam menghadapi kenyataan ini, aksi iklim harus konkret dan realistis.

"Indonesia, telah menetapkan komitmennya melalui ratifikasi Paris Agreement dengan UU Nomor 16 tahun 2016 dan menyampaikan Nationally Determined Contribution (NDC) dengan target penurunan emisi GRK sebesar 29 persen dari BAU 2030 dengan upaya sendiri, dan sampai dengan 41 persen apabila terdapat bantuan internasional serta meningkatkan resiliensi terhadap dampak perubahan iklim melalui upaya-upaya kerjasama teknik internasional," ulas Menteri LHK Siti Nurbaya pada acara Festival Iklim di gedung Manggala Wanabhakti,Rabu (02/10/2019).

Dijelaskan Menteri, NDC Indonesia dibangun berdasarkan paradigma System Thinking. Yakni mengintegrasikan seluruh komponen penting pembangunan. Komponen pembangunan ini dituangkan dalam dokumen INDC sebagai National Context, yaitu pengentasan kemiskinan, pembangunan maritim, keberlanjutan pangan, air dan energi, dan  membangun archipelagic climate resilience.

Strategi dalam penyiapan NDC berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan target reduksi emisi sebesar 29 persen unconditional dan 41 persen conditional . Strategi kunci NDC terdiri atas program-program utama yang menjadi landasan penyusunan program-program indikatif, yaitu Pengembangan Ownership dan Commitment Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Legislatif; Penyusunan Kerangka Kerja dan Jaringan Komunikasi NDC; Enabling Environment; Pengembangan Kapasitas; dan  One Data Emisi Gas Rumah Kaca (GRK); Penyusunan Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) Intervensi; dengan Pedoman Pelaksanaan NDC; Pelaksanaan NDC; Serta Review NDC.

Pada kesempatan itu, Menteri Siti juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh elemen bangsa yang telah terlibat dalam rangka Indonesia menyiapkan diri menghadapi perubahan iklim dengan konsep dasar Penguatan Ketahanan Nasional.

Ketahanan Nasional dirumuskan sebagai kondisi dinamis bangsa Indonesia dalam seluruh aspek kehidupan yang terintegrasi, yang merupakan perpaduan antara keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan dalam  mengembangkan segenap potensi sumber daya yang dimiliki, guna menghadapi dan mengatasi segala bentuk Tantangan, Ancaman, Hambatan, dan Gangguan (TAHG), baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, serta langsung maupun tidak langsung, yang dapat membahayakan integritas, identitas, eksistensi bangsa dan negara Republik Indonesia.

Berbagai situasi yang dihadapi dan diidentifikasi sebagai dampak perubahan iklim harus dihadapi dengan terus meningkatkan ketahanan nasional pada gatra-gatra yang mencakup kehidupan bangsa yang mencakup tri-gatra geografi, sumber kekayaan alam, dan demografi serta  panca-gatra ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan teknologi serta pertahanan keamanan. Pada pendekatan inilah dipersiapkan bagaimana selama 4 tahun belakangan ini Indonesia menghadapi perubahan iklim, bukan hanya parsial, tetapi menyeluruh dalam sistem ketahanan nasional bangsa Indonesia.

implementasi NDC 

Tindak lanjut Paris Agreement termasuk implementasi NDC sangat bergantung pada pelaksanaan kebijakan pembangunan di sektor-sektor kunci dalam keseluruhan konteks kebijakan pembangunan nasional berkelanjutan yang berketahanan iklim. Koordinasi, sinergi dan koherensi lintas-sektor dan lintas level tata-kelola (pusat-daerah) menjadi kunci penentu keberhasilan.

Upaya-upaya pengendalian perubahan iklim dan lingkungan di Indonesia secara menyeluruh, kata Menteri, telah secara nyata memanggil nurani putra-putri bangsa, para aktivis untuk membela tanah air dan bangsa dari ancaman dampak perubahan iklim. Dalam penanganannya, hingga saat ini secara nyata, tingkat partisipasi masyarakat dalam agenda-agenda perubahan iklim dan lingkungan serta kehutanan di Indonesia sangat baik. Bahkan mungkin lebih baik dibandingkan dengan hal dimaksud pada negara-negara lain.

"Pada pertemuan-pertemuan di tingkat internasional yang saya hadiri langsung ataupun tanpa saya hadiri, ternyata ada rekognisi tersebut. Ada pengakuan internasional. Saya berterima kasih, sudah banyak hal yang dipersiapkan sebagai agenda pre 2020 menyongsong operasional pelaksanaan Paris Agreement. Kita, Indonesia, sudah memulai dan akan terus mempersiapkan dengan baik. Kita sudah memiliki SRN. Kita juga sudah menyiapkan protokol  prosedur kerja-kerja pengendalian perubahan iklim, sudah ada standard pelaporan yang semua berpedoman pada acuan dari Sekretariat UNFCCC. Dan kita masih terus mengikuti perkembangan internasional dan menyiapkan diri di Indonesia," ujar Menteri seraya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas yang telah mendukung masuknya isu perubahan iklim sebagai mainstream RKP sejak 2018 hingga yang terakhir RKP 2020.  

"Saya juga berterima kasih kepada Menteri Keuangan yang telah mendukung dan setuju untuk adanya upaya konsolidasi pembiayaan penanganan lingkungan dalam wadah badan pengelolaan dana lingkungan  hidup yang akan dilaunching antar Menteri LHK dan Menteri Keuangan secara bersama-sama minggu depan," ujar Menteri Siti Nurbaya sembari mengajak Kementerian/Lembaga memfinalkan penjabaran atau elaborasi kegiatan untuk pengurangan emisi Gas Rumah Kaca pada sektor  AFOLU: moratorium, rehabilitasi HL, teknologi pertanian, konservasi, pemulihan lahan gambut, REDD+ dan lain-lain; Energi: konservasi energi, EBT, pengelolaan publik transportation, infrastruktur transportasi; IPPU : perbaikan proses & sitem operasi, substitusi bahan baku, perbaikan teknologi;  Limbah: penerapan 3R, pengelolaan limbah padat & cair, pengendalian konsumsi dan sirkular ekonomi. Tentu saja integrasi pusat dan daerah juga sangat penting. 

Dalam rangka implementasi NDC tersebut, kata Menteri, secara bersama-sama Kementerian/Lembaga pelaksana kegiatan penurunan emisi GRK pada 5 sektor yang telah menyusun dokumen peta jalan atau Roadmap NDC untuk Mitigasi yang diharapkan dapat dijadikan acuan bagi para pemangku kepentingan. Roadmap tersebut tidak hanya mengelaborasi kegiatan-kegiatan yang berkontribusi dalam mencapai target penurunan emisi GRK saja, akan tetapi juga potensi dan kebutuhan kebijakan-pendanaan teknologi kapasitas yang diperlukan dalam pelaksanaan NDC yang akan dimulai pada tahun 2020.

"NDC Indonesia hanya akan tercapai melalui partisipasi dan kerjasama antar-pemangku kepentingan dalam keseluruhan tahap implementasinya, sejak awal perumusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta sampai pada pelaporannya untuk menjaga kaidah transparansi sebagaimana dimandatkan dalam Paris Agreement," katanya.

Menurut Siti, partisipasi aktif pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga keuangan dan masyarakat yang merupakan bagian dari Non Party Stakeholders (NPS) dalam implementasi Paris Agreement, memegang peranan penting dalam mewujudkan target NDC Indonesia. Dan
Komitmen Indonesia di tingkat global, harus diterjemahkan menjadi aksi nyata sampai ke tingkat tapak dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

Untuk itu pula, pada agenda Festival iklim ini juga telah diberikan penghargaan kepada kelompok masyarakat pelaksana ProKlim, pemerintah daerah yang telah mendukung pelaksanaan ProKlim di wilayahnya serta pihak-pihak yang telah mencatatkan aksinya dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) merupakan bentuk apresiasi dan rekognisi Pemerintah terhadap peran serta aktif masyarakat, pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait lainnya termasuk dunia usaha, dan lembaga non pemerintah dalam mendukung aksi lokal pengendalian perubahan iklim sampai ke tingkat tapak. 

Selain itu Peluncuran Roadmap Mitigasi, dan Sistem Perhitungan Reduksi Emisi GRK Secara Cepat, Tepat dan Responsible untuk Masyarakat atau SPECTRUM, sebagai  bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk terus berinovasi mengembangkan instrumen kebijakan dan perangkat teknis sebagai wujud pemenuhun kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas dan teknologi terkait upaya pengendalian perubahan iklim. 

Menteri Siti secara khusus menyampaikan apresiasi terhadap peningkatan jumlah aksi yang dicatatkan dalam SRN PPI melalui berbagai skema kegiatan, baik itu mitigasi, adaptasi, ProKlim dan REDD+, yang mencerminkan semakin banyak pihak-pihak yang telah melaksanakan kegiatan terkait pengendalian perubahan iklim. Dengan registrasi ini, maka secara lebih sistematis dan konsolidatif upaya nasional pengendalian perubahan iklim  akan berlangsung  dan menjadi lebih baik. Dan dengan peningkatan kualitas untuk setiap jenis aksi yang dilaksanakan, maka upaya pengendalian perubahan iklim akan memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian target pembangunan berkelanjutan, sejalan dengan tema Festival Iklim Tahun 2019 ini yaitu “Emisi Menurun, Indonesia Maju  berketahanan Iklim “.(*)


Editor: Zulmiron

Berita Terkait

Berita Terpopuler