Kanal

Balai Bahasa Riau Gelar Penyuluhan Bahasa

Pekanbaru, Hariantimes.com - Balai Bahasa Indonesia Riau menggelar penyuluhan bahasa bagi insan media massa se Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (16/09/2019).

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Raja Yoserizal Zen SSos MSn ini dihadiri Kepala Balai Bahasa Riau Drs Songgo Siruah MPd.

Pada kegiatan ini, Balai Bahasa Riau menghadirkan dua narasumber yakni Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau H Ahmad Fitri SE dan Penyuluh Bahasa Indonesia dari Balai Bahasa Riau Imelda Yance SS MPd.

"Terimakasih kepada seluruh peserta yang telah bersedia meluangkan waktu untuk mengikuti kegiatan penyuluhan ini. Mudah-mudahan kita semua dapat mengikuti kegiatan ini sampai selesai," ucap Ketua Panitia, Noezafri Amar SS saat melaporkan kegiatan ini di Meeting Room Ayola Hotel, Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, (16/09/2019).

Kegiatan yqng berlangsung hingga sore, sebut merupakan sebuah bentuk usaha pemartabatan bahasa Indonesia pada media massa di tanah air, baik media cetak, elektronik maupun daring. 

"Supaya dapat terwujud, kami mengikutkan insan media yang ada di Provinsi Riau, khususnya Kota Pekanbaru yang tunak dan bertungkus lumus dalam penggunaan bahasa Indonesia di media massa pada kegiatan penyuluhan ini. Sehingga nanti terang bagi kita semua bagaimana seharusnya penggunaan dan penempatan bahasa Indonesia tersebut. Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai kegiatan ini nanti bisa kita dengarkan dari arahan Kepala Balai Bahasa Riau. Semoga kita semua bisa memetik manfaat sebesar-besarnya dari kegiatan ini," Noerzafri.

Adapun yang mendasari kegiatan ini, jelas Noerzafri, adalah beberapa peraturan perundang-undangan. Antara lain, Undang-Undang (UU) nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia serta Permendagri No 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah.

Kegiatan ini, sambung Noerzafri, memiliki beberapa tujuan. Antara lain menyosialisasikan UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, meningkatkan kompetensi berbahasa insan media dalam penulisan jurnalistik serta menumbuhkembangkan sikap positif masyarakat terhadap Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Negara dan bahasa nasional.

"Perlu kami laporkan, sebagaimana yang direncanakan, kegiatan ini diikuti oleh 50 orang peserta. Semuanya adalah insan media massa baik media cetak, elektronik maupun daring. Seluruh peserta akan mendapatkan uang transpor lokal, konsumsi, materi dan sertifikat keikutsertaan," katanya.

Sementara dana kegiatan, ungkap Noerzafri, bersumber dari DIPA BBR tahun anggaran 2019. 

"Kegiatan ini dapat terlaksana karena dukungan dan usaha semua pihak. Oleh karena itu, kami ucapkan terima kasih kepada seluruh panitia yang telah bekerja keras untuk melaksanakan kegiatan ini. Selanjutnya secara khusus kami juga mengucapkan terimakasih kepada pihak PWI yang telah mengundang peserta serta rekan-rekan dari PWI yang terlibat sepenuh hati membantu acara ini," ujarnya.(*)


Editor : Zulmiron

Berita Terkait

Berita Terpopuler