Kanal

Emrus: Selama Tidak Menabrak UU, Itu Tidak Masalah

Jakarta, Hariantimes.com - Setiap anggota Polri yang dianggap profesional dan memiliki kapabilitas mempunyai hak untuk dipilih dan menduduki jabatan sipil. 

Itupun selama ada landasan Undang-Undang (UU) yang mengatur dan tidak menabraknya.

“Selama tidak menabrak UU itu tidak masalah,” kata Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing menanggapi tudingan banyaknya anggota Polri yang menduduki jabatan sipil di Pemerintahan. kepada wartawan, Sabtu (14/09/2019).

Emrus menyampaikan, dalam UU No 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditambah dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No 4/2017 yang mengatur tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi sudah jelas menggambarkan, tidak ada pelanggaran apapun terhadap UU bagi anggota Polri yang menduduki jabatan sipil. 

“Artinya mau ditempatkan diinstitusi mana saja asal sesuai dengan profesionalisme dan tentunya memiliki kapabilitas, tidak menjadi persoalan,” ujar Emrus. 

Emrus menekankan, pada prinsipnya untuk setiap jabatan publik semua memiliki hak kesamaan tanpa membedakan status dan golongan. Asalkan sesuai dengan persyaratan jabatan kompetensi serta regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan. 

Sebelumnya, menurut pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti, dengan banyaknya anggota Polri yang menduduki jabatan strategis di pemerintahan menggambarkan bahwa Indonesia “negara Polisi.

“Sudah mulai mengarah ke negara polisi. Kalau zaman Orba kita mengenal dwifungsi yang menempatkan tentara di semua lini, sekarang kita mengarah ke negara polisi di semua arah,” ujar Ray dalam sebuah diskusi.(*)

Editor: Zulmiron

Berita Terkait

Berita Terpopuler