Kanal

Zardewan: Kepala OPD Tidak Usah Ragu dan Takut

Pelalawan, Hariantimes.com - Undang-Undang telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik. 

Oleh karena itu, setiap badan publik mempunyai kewajiban menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

"Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 13 Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan pasal 7 Permendagri nomor 35 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah," beber Wakil Bupati (Wabup) Pelalawan H Zardewan saat membuka Sosialisasi Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Kamis (05/09/2019).

Wabup menyampaikan, informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai dasar pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting ketahanan nasional Hak Asasi Manusia.

Dikatakan Wabup, hak atas informasi sangat penting dengan di berlakukannya undang undang tentang keterbukaan informasi publik yang merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia khusus bagi Kabupaten Pelalawan.

"Kabupaten Pelalawan merupakan salah satu kabupaten yang telah memiliki PPID. Dan PPID ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Pelalawan. Akan tetapi, ketersediaan data dan informasi ini sangat dibutuhkan sebagai bahan evaluasi terhadap program yang telah disusun dan dilaksanakan. Sehingga menjadi tolak ukur untuk menentukan kebijakan yang akan dilaksanakan," ulas Mantan Sekda ini seraya menegaskan kepada kepala OPD untuk dapat memberikan data dan informasi yang diminta masyarakat. Walaupun tidak semua mesti terbuka, karena ada data yang dikecualikan untuk tidak diberikan.

"Kepala OPD tidak usah ragu dan takut untuk memberikan informasi dan data yang diminta masyarakat. Silahkan masyarakat pergunakan dan sampaikan melalui PPID di Diskominfo yang ruangan berdampingan dengan media center. Akan tetapi, ada aturan data yang bisa kita sampaikan dan ada pengecualian data itu tidak dapat diberi sampaikan melalui PPID," ujar Zardewan.

Turut mendampingi Wabup H Zardewan Plt Kadiskominfo Hendri Gunawan, Narasumber dari Diskominfo dan Statistik Provinsi Riau Junaidi dan Kabid Informasi Diskominfo Pelalawan Masril.

Kegiatan berlangsung selama dua hari dari tanggal 5 dan 6 September 2019 dan diikuti para Sekretaris OPD dan sekretaris Kecamatan sebagai PPID Pembantu.(*)

Editor : Zulmiron

Berita Terkait

Berita Terpopuler