Kanal

Polres Meranti Ciduk Tujuh Pelaku Pengedar Shabu, 1 DPO

Selatpanjang, Hariantimes.com - Anggota Satresnarkoba Polres Meranti menciduk tujuh pelaku terduga pengedar narkotika jenis shabu-shabu. Tujuh pelaku tersebut masing-masing berinisial ER, AS, DP, MF, RP, MR dan MN.

Khusus pelaku ER, AS, DP, MF dan RP ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Meranti beserta temannya di Kamar Nomor 308 Hotel Happy yang terletak di Jalan Pembangunan II Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Pada saat melakukan penangkapan di dalam kamar hotel tersebut, Anggota Sat Resnarkoba dapat mengamankan pelaku ER dan 4 orang teman pelaku lainnya. Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Receptionis Hotel Happy bernama Suhendri, Tim menemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik klep bening yg sengaja dibuang pelaku di bawah meja balkon kamar tempat pelaku ER duduk, berikut 1 buah kaca Pirek merk fanbo bekas pakai dan barang bukti lainnya.

Setelah menemukan barang bukti tersebut, Anggota Sat Resnarkoba kemudian memeriksa Handphone milik pelaku ER dan didalamnya terdapat pesan singkat bahwa pelaku ER memesan narkotika jebis shabu tersebut sebelumnya kepada MR. Setelah melakukan interogasi di TKP dan mengamankan seluruh barang bukti, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa untuk dilakukan pengembangan dan pengejaran ke rumah MR.

"Pada Selasa (27/08/2019), berdasarkan hasil penyelidikan Anggota Sat Resnarkoba terhadap seorang laki-laki ) berinisial ER diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika. Dari hasil penyelidikan tersebut, sekira pukul 14.45 WIB, Anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku ER beserta temannya di Kamar No. 308 Hotel Happy," ungkap Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH melalui Kasat Narkoba Iptu Darmanto SH kepada Media, Rabu (28/08/2019) sore.

Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni 1 paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastic klep bening dgn berat kotor lebih kurang 0,50 gram, 4 buah palstik kecil berwarna bening, 1 buah kompor terbuat dari timah rokok, 1 buah kaca Pirek merk Fanbo bekas pakai, 1  mancis, 1 sendok takar warna biru terbuat dari kertas rokok, 1 unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna putih No Pol BM 6174 EX, 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Biru No Pol BM 5867 ET, 1 buah plastic bening berukuran sedang, 1 unit Hp merk Xiaomi Note 5A warna silver, 1 unit Hp merk Iphone 5G warna hitam, 1 unit Hp merk Oppo A5 warna hitam, 1 unit Hp merk Oppo A37F warna gold dan 1 buah tas selempang merk champion warna biru.

Dari hasil pengembangan Anggota Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku ER di Kamar No. 308 Hotel Happy.

Setelah melakukan interogasi di TKP dan mengamankan seluruh barang bukti kemudian 0elaku ER dan barang bukti dibawa untuk dilakukan pengembangan ke rumah MR yang beralamat di Jalan Mahmud RT 002 RW 001 Desa Banglas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sesampainya di rumah pelaku MR, Tim mendapati MR hendak melarikan diri dan dapat ditangkap Setelah menangkap pelaku MR, kemudian Anggota Sat Resnarkoba didampingi Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan rumah pelaku MR. Pada saat melakukan penggeledahan, Anggota Sat Resnarkoba menemukan barang bukti berupa 1 paket sedang diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik klep bening, 1 bungkus palstik klep bening berukuran besar berisi bungkusan plastic klep, 1 bungkus palstik klep bening berukuran sedang berisi bungkusan plastic klep, 3 bungkus plastic klep bening, 1 buah kaca pirek bekas pakai, 4 buah potongan pipet, 1 sendok takar terbuat dari kertas rokok, 1 buah dompet warna abu-abu bergaris putih merah. 

Setelah mendapatkan barang bukti 1 paket sedang diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik klep bening, Anggota Sat Resnarkoba menginterogasi pelaku MR dan mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari B dan MN. Kemudian Anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan dan pengejaran ke rumah pelaku MN dan pelaku MN dapat diamankan dan ditangkap. Sementara B (DPO) sudah melarikan diri diduga sudah mengetahui perihal penangkapan terhadap teman-temannya.(*)


Penulis : Tengku Harzuin

Berita Terkait

Berita Terpopuler