Kanal

Polda Banten Expose Kasus Penggelapan Hak Tanah Wakaf

Serang, Hariantimes.com  - Ditreskrimum Polda Banten mengekspos kasus penggelapan hak tanah wakaf yang seharusnya digunakan untuk sarana pendidikan bagi masyarakat.

Dalam ekspos tersebut terungkap, bahwa tanah ini disertifikatkan untuk penggunaan bersama atas masyarakat. Kemudian ada proses pemutihan, sehingga tanah ini diubah atas nama Sawi dengan transaksi jual beli tanah luas 1 137 meter per segi dengan harga pada tahun itu  Rp90 juta.

"Kronogis awalnya, pada tahun 1984 tanah tersebut diwakafkan oleh almarhum Roihiman kepada masyarakat untuk madrasah. Dan berawal adanya laporan informasi dari masyarakat, tanah yang seharusnya digunakan untuk sarana pendidikan atau madrasah malah digunakan untuk kepentingan pribadi," terang Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi SIK MH saat menggelar konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (24/07/2019).

Melihat hal ini, beber Mantan Wakapolresta Pekanbaru ini, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan penyelidikan, menggali informasi dan keterangan. Sehingga didapatkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

Setelah didapatkan bukti-bukti berupa buku riwayat tanah, foto copy AJB dan foto copy SPPT, penyidik berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui. Sehingga ditetapkanlah kasus ini pada tahap penyidikan.

"Saat ini hasil pemerikaan dan pengembangan ditetapkan 3 orang tersangka dengan inisial SW (55) NW (56) dan SN (44). Ketiga ini masih ada hubungan keluarga. Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 67 ayat 1 UU RI Nomor 41 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp500 juta," beber Inisiator Program Jumat Barokah ini.(*)


Editor : Zulmiron

Berita Terkait

Berita Terpopuler