Selatpanjang, Hariantimes.com - Satlantas Polres Kepulauan Meranti mulai melaksanakan kegiatan Penegakan Hukum (Gakkum) terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dengan kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat yang berkendara mulai melengkapi dirinya dengan peralatan keselamatan maupun melengkapi STNK ataupun SIM (surat-surat, red). kendaraan
"Kita terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Namun hasilnya, hanya sebagian orang yang sadar berlalu lintas dan niat menaati aturan lalu lintas," ujar Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH Melalui Kasat Lantas Polres Meranti AKP Teguh Wiyono kepada media, Jumat (19/07/2019).
AKP Teguh Wiyono juga menjelaskan, penegakan hukum terkait lalulintas dilakukan di jalan Dorak Jalan Wilayah Komplek Perkantoran Bupati Meranti. Selain itu, juga memberikan teguran dan tilang kepada kepada pengendara yang tidak menggunakan helm standar.
"Kita sudah 3 bulan lebih melaksanakan sosialisasi dan kegiatan preventif yang dimulai sejak Ops Keselamatan Muara Takus 2019 lalu, serta pemasangan spanduk himbauan ataupun penerangan keliling terhadap pentingnya menggunakan helm dan menjaga keselamatan di jalan," ungkapnya.
AKP Teguh Wiyono juga mengatakan, setelah melakukan sosialisasi serta himbauan terkait lalulintas maka pihaknya melakukan penegakkan hukum kepada pelanggar secara terukur.(*)
Penulis : Azwin
Editor : Zulmiron