Kanal

Darwis: Harus Meninggalkan Salah Satu Pekerjaannya

Bengkalis, Hariantimes.com - Seluruh masyarakat Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis yang ingin mencalonkan diri sebagai  anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  Masa Bakti 2020-2025 diingatkan supaya jangan ada merangkap jabatan. 

Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalu Dinas PMD diminta untuk menanggapi dan mengeluarkan surat edaran untuk calon anggota BPD masa bakti 2020- 2025.

Hal ini dikatakan Direktur Badan Pekerja Nasional Indonesia Coruption Investigation (BPN ICI) Provinsi, Darwis AK saat ditemui wartawan media ini, Senin (15/07/2019).

Menurut Darwis, panitia penyelenggara harus  benar benar menyeleksi dan mendata bagi yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota BPD. Dan kepada panitia juga diharapkan agar tidak menerima peserta calon BPD yang sudah bekerja, baik di perusahaan besar swasta seperti Pertamina, maupun PNS.

"Bagi calon anggota BPD yang baru tidak boleh rangkap jabatan dan harus meninggalkan salah satu pekerjaannya," tegas Darwis.

Untuk itu calon anggota BPD yang baru, katanya, harus menyadari bahwa yang memilih adalah masyarakat, Namun tidak baik bila harus rangkap jabatan. Karena hal tersebut akan membuat yang bersangkutan tidak akan fokus terhadap tupoksi pekerjaannya.

"Diharapkan kesadaran kita bersama, fokus satu pekerjaan saja, anggota BPD kan melayani masyarakat dan mengembangkan visi misi desa maupun kabupaten sampai nasional," harapnya.(*)

Penulis : Andhika
Editor   : Zulmiron

Berita Terkait

Berita Terpopuler