Kanal

Zufra: Jika Benar-benar Ingin Membangun Semangat Anti Korupsi Mulailah Transparan

Bengkalis, Hariantimes.com - Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau mewarning Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di seluruh Organisasi Perangkatnya Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bengkalis agar lebih respon terhadap PPID Utama Bengkalis dalam hal menjalankan amanah undang-undang keterbukaan informasi.

Sebab bedasarkan hasil evaluasi dan pemeriksaan langsung Daftar Informasi Publik (DIP) PPID Utama Pemkab Bengkalis, ternyata respon dari PPID pembantu masih sangat rendah. Sehingga PPID Utama dalam melayani kebutuhan informasi dari masyarakat, masih menghadapi masalah. Padahal sebagian besar informasi publik itu beradanya di PPID pembantu.

"Salah satu faktor utama terjadinya korupsi dan nepotisme, karena aparatur tidak transparan ketika menjalankan tugas-tugasnya dalam mengelola anggaran. Main belakang, atau berusaha menutup-nutupi. Jika benar-benar ingin membangun semangat anti korupsi mulailah transparan dalam mengelola kegiatan yang berkaitan  dengan uang rakyat yaitu APBD atau APBN. Insya Allah jika sudah mulai transparan, kontrol masyarakat akan lebih mudah dan aparatur akan lebih berhati-hati dalam bekerja," kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan SE di Bengkalis, Jumat (05/07/2019).

Zufra Irwan juga mengingatkan PPID pembantu di seluruh PD atau satker di lingkungan Pemkab Bengkalis untuk benar-benar memahami Permendagri No 3 tahun 2017 terkait tugas-tugas PPID pembantu dan alur kewajibannya terhadap PPID utama yang berada di Dinas Kominfo.

"Begitu juga kalau kita kaitkan dengan Undang-undang KIP dan Peraturan Komisi Informasi, yang secara tegas juga mengatur standar layanan informasi publik, prosedur dan tatacara masyarakat mendapatkan informasi," tutur Zufra Irwan.

Menurut Zufra, PPID pembantu di seluruh PD harus segera membenahi DIP nya. Misalnya, informasi yang harus tersedia setiap saat, informasi berkala, informasi yang berdasarkan permohonan atau permintaan masyarakat. Bahkan bagaimana mengelola informasi yang sifatnya serta merta. Semua itu wajib dilakukan badan publik. Atau jika masyarakat meminta informasi ke PPID Utama, PPID Pembantu wajib segera merespon," papar Zufra. 

"Jika ingin dipercaya rakyat atau jika tidak ingin bermasalah dengan aturan atau hukum transparanlah. Jika tidak ingin bersengketa di Komisi Informasi responlah dengan baik dan cepat alur dan informasi yang dibutuhkan PPID utama," tegas Zufra.(ron)

Berita Terkait

Berita Terpopuler