Kanal

Polsek Tenayan Raya Bekuk Dua Pelaku Curat

Pekanbaru, Hariantimes.com - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Dua pelaku tersebut masing-masing bernama Dedi Panalosa alias Dedi alias Gondrong bin Suparjo (alm) dan Dede alias Kiting bin Harry (alm).

Kedua pelaku ditangkap Reskrim Polsek Tenayan Raya bersama Tim Opsnal  di Jalan Puyuh Mas RT 01 RW 011 Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Senin (01/07/2019) 
sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari pelapor. Dimana pada Rabu (26/06/2019) sekira pukul 05.00 WIB pelapor mendapati jendela rumahnya sudah tercongkel dan kaca jendela sudah tanggal.

Kemudian, pelapor memeriksa barang-barang miliknya dan mendapati 1 buah power bank merk vivan dan uang tunai Rp700.000. Selanjutnya, pelapor mendatangi Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut.

"Setelah menerima laporan dari korban, pada Senin (01/07/2019) kemudian kita memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Lukman SH bersama anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan di lapangan," sebut Kapolsek.

Dan selanjutnya, sekira pukul 19.30 WIB pelaku atas nama Dedi berhasil diamankan dan kemudian dilakukan interogasi. Kepada petugas, Dedi mengakui telah mengambil barang-barang milik korban dengan cara membongkar jendela menggunakan alat pahat bersama temannya Dede. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap Dede. Dan sekira pukul 21.00 WIB Dede berhasil diamankan di Jalan Puyuh Mas RT 01 RW 011 Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Dan Dede mengakui telah melakukan perbuatan tersebut. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut.

"Hasil interogasi, pelaku melakukan pencurian di Jalan Rawamangun, pelaku melakukan pencurian bongkar rumah di Jalan Merak Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai, pelaku melakukan pencurian di Jalan Kepala sawit Kecamatan Bukit Raya," beber Kapolek seraya mengungkapkan, barang bukti yang diamankan yakni 2 buah tas warna hitam dan 1 buah alat pahat.

"Terhadap kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana," sebut M Hanafi.(ron)

Berita Terkait

Berita Terpopuler